Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah terhadap Ranperda Perubahan

Tanah Datar-Sumateraline. Com ( 17 September 2026 ) 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Tanah Datar gelar rapat Paripurna tentang persetujuan bersama  DPRD dan Pemerintah terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2026 di ruang rapat DPRD setempat, Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar, Kamis ( 17/9/26) 
Sidang di pimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua Kamrita, serta Sekwan, nampak hadir 32 orang dari 35 anggota DPRD, turut di hadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Porkopinda, Asisten, Staf ahli Bupati, OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya. 

Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan, setelah melalui  rangkaian proses pembatasan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026, masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas rancangan peraturan Daerah dimaksud. 

Sebagai tindak lanjut dari pendapat akhir Fraksi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala Daerah dengan pimpinan DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026. Untuk selanjutnya Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk di lakukan evaluasi. 

Selanjutnya hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancanagan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 nantinya akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara badan anggaran DPRD dengan TAPD, sebelum ditetapkan menjadi peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026, ujarnya.

Rancanagan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran  2026 yang baru saja kita serujui bersama merupakan hasil dari proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan peraturan di bidang pengelolaan keuangan Daerah, dan juga mempedomani perubahan KUAbdan perubahan PPAS APBD tqhun anggaran 2026 yang telah disepakati pada tanggal 28 Agustus byang lalu. 

Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya untuk pemenuhan belanja wajib fungsi pendidikan, kesehatan, belanja infrastruktur pelayanan publik, belanja pendukung standar pelayanan minimal, program penurunan stunting, program penghapusan kemiskinan ekstrem dan program pengendalian inflasi, ucapnya

Semua target yang disusun disinkronkan dengan target RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029 melalui pelayanan program unggulan Daerah seeta penyesuaian terhadap surat edaran Menteri v dalam Negeri nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang penyesuaian tranfer keuangan Daerah tahun anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Utara dan Provinsi Sumatera Barat. 

"Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan penyesuaian kebijakan fiskal Daerah melalui penguatan kapasitas pendanaan Daerah yang diarahkan mendukung rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana, pemulihan pelayanan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur publik serta penguatan ketahanan Daerah terhadap risiko kebencanaan," Kata Bupati Eka Putra, (007)