Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Bekuk Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Tiri di Kebun Sawit
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Bekuk Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Tiri di Kebun Sawit
PASAMAN BARAT — Komitmen jajaran Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat memburu dan berhasil membekuk seorang pria berinisial AP (52), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas.
Pelarian AP akhirnya terhenti di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin malam (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
"Begitu menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Kronologi Kejadian dan Pelarian Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Minggu pagi (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembah Melintang. Saat itu, ibu korban atau istri terduga pelaku sedang tidak berada di rumah. Pelaku AP yang baru pulang dari tempat hiburan malam memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi kejinnya terhadap korban, Bunga (nama samaran), yang mengalami disabilitas fisik, mental, dan intelektual.
Aksi pelaku terbongkar saat warga sekitar curiga mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar. Warga yang mendatangi lokasi mendapati korban dalam kondisi membutuhkan pertolongan, sementara AP panik dan berusaha melarikan diri. Meski sempat diamankan warga, AP berhasil kabur bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau.
Penyisiran di Kebun Sawit hingga Penangkapan
Atas kejadian tersebut, kakak kandung korban langsung melaporkan AP ke SPKT Polres Pasaman Barat. Menindaklanjuti perintah Kapolres Pasbar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyisiran ketat di kawasan kebun sawit masyarakat.
Setelah melakukan perburuan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan AP dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AP telah mengakui perbuatannya.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Saat ini, AP telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan perkara ini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat guna mengumpulkan alat bukti lengkap serta mencocokkan seluruh keterangan saksi.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku AP dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Pasaman Barat juga menaruh perhatian serius terhadap pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma dan kesulitan berkomunikasi usai insiden tersebut. Kapolres Pasaman Barat memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(SRP)
