Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buntut Dugaan Malapraktik Bayi 8 Bulan, Biddokkes Polda Sumbar Ekshumasi Jenazah di Pasaman Barat

 
Buntut Dugaan Malapraktik Bayi 8 Bulan, Biddokkes Polda Sumbar Ekshumasi Jenazah di Pasaman Barat

PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bersama Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat menggelar tindakan ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan, di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (21/10/2026).

Prosedur medis-forensik yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB ini dilakukan untuk menyingkap tabir penyebab kematian korban, sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik dan kelalaian medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat.

Proses ekshumasi tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Aiptu Roni, Kasubbag Kedokteran Biddokkes Polda Sumbar dr. Eka Purnama Sari, serta tim kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi.

Beda Klaim Tindakan Medis: 'Penyusunan' vs 'Pemotongan' Usus
Langkah hukum ini berakar dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 28 September 2026. Kuasa Hukum Keluarga, Ahmad Romi, membeberkan bahwa kronologi bermula saat korban mengalami sakit perut dan muntah-muntah, lalu dilarikan ke IGD RSI Ibnu Sina pada 1 September 2026.

Pihak keluarga melayangkan tuduhan terkait ketidaktransparanan prosedur medis. Menurut Romi, dokumen persetujuan tindakan medis (informed consent) yang ditandatangani pihak keluarga di RSI Ibnu Sina hanya mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus.

Namun, usai operasi pada 2 September 2026 dan sempat menjalani rawat inap hingga diperbolehkan pulang, kondisi kesehatan bayi Rasya justru kian merosot. Pada 9 September 2026, korban dilarikan ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk perawatan intensif.

"Keluarga baru mengetahui adanya indikasi bekas pemotongan usus dari keterangan salah seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil usai operasi lanjutan pada 12 September 2026. Setelah 10 hari bertahan di ruang PICU, korban dinyatakan meninggal dunia pada 22 September 2026 pukul 23.00 WIB," ungkap Ahmad Romi.

Atas dasar dugaan kelalaian yang berujung kematian tersebut, keluarga resmi menjerat pihak rumah sakit menggunakan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

RSI Ibnu Sina Tegaskan Prosedur Sesuai SOP
Menanggapi tuduhan mendalam tersebut, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, dr. Meri Herliza, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya pasien, namun secara tegas membantah telah terjadi tindakan pemotongan usus maupun pelanggaran prosedur.

Meri menegaskan seluruh penanganan medis sejak penanganan di IGD, konsultasi spesialis anak dan bedah, hingga pelaksanaan operasi pada 2 September 2026 telah mengantongi izin keluarga dan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), standar etika, serta standar pelayanan profesi.

"Kami menegaskan tidak ada tindakan pemotongan usus seperti yang dituduhkan. Pasien sempat membaik usai operasi pertama hingga dianjurkan rawat jalan. Saat pasien kembali dilarikan ke IGD pada 9 September, tim medis kami langsung mengambil tindakan cepat dengan merujuk pasien ke rumah sakit rujukan di Kota Padang," tegas Meri Herliza.

Pihak manajemen RSI Ibnu Sina menyatakan siap bersikap kooperatif penuh dalam memfasilitasi kebutuhan penyidik kepolisian, termasuk membuka rekam medis yang diperlukan.

Kepolisian Dalami Pembuktian Forensik dan Saksi Ahli
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa institusinya bertindak independen dan terukur dalam menangani perkara ini. Polisi belum menyimpulkan status dugaan malapraktik sebelum seluruh bukti ilmiah (scientific crime investigation) terkumpul secara utuh.

"Proses penyelidikan masih bergulir. Hasil ekshumasi dari Biddokkes Polda Sumbar akan menjadi bukti kunci. Selain itu, kami terus memeriksa saksi-saksi dan siap melibatkan majelis/lembaga profesi kedokteran serta pakar kesehatan berwenang untuk menilai objektivitas penanganan medis ini," pungkas Agung.

Hingga kini, publik menunggu hasil resmi uji forensik untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana kelalaian medis dalam tragedi yang menimpa bayi Rasya.(*)