Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Tanah Datar Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD 2027.


Tanah Datar-Sumateraline. Com ( 19 Oktober 2026 ) 

Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Senin (19/10/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita diruang sidang DPRD setempat, Senin ( 19/10/2026 ) 

Dihadiri 21 dari 35 anggota DPRD dan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli bupati, sekretaris dewan, kepala OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra menjelaskan, nota keuangan APBD 2027 memuat gambaran kondisi dan proyeksi perekonomian daerah, termasuk kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyusunannya mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD pada 5 Agustus 2026.

Menurut Eka Putra, penyusunan APBD 2027 merupakan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dirancang untuk merespons dinamika ekonomi global dan nasional, sekaligus memprioritaskan pemulihan kesejahteraan masyarakat.

Arah pembangunan tersebut mengacu pada visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025–2029, yakni “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

Adapun tema pembangunan Kabupaten Tanah Datar dalam RKPD 2027 adalah “Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan.”

Terkait postur anggaran, Eka Putra merinci, pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.115.275.780.219. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.148.744.457.312, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp33.468.677.093.

Defisit tersebut direncanakan ditutupi melalui pembiayaan netto, yakni selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp200.771.591.077, sedangkan pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp914.004.189.142.

Adapun belanja daerah terdiri atas belanja operasi sebesar Rp984.069.091.403, belanja modal Rp35.481.789.766, belanja tidak terduga Rp8.660.000.000, serta belanja transfer Rp120.533.576.143. Untuk penerimaan pembiayaan, pemerintah daerah mengalokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp35.468.677.093.

Eka Putra menegaskan, belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah daerah yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pengalokasiannya juga harus mengakomodasi kebijakan dan regulasi strategis pemerintah pusat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Di akhir penyampaiannya, ia berharap pembahasan Ranperda APBD 2027 dapat menyelaraskan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas, sehingga anggaran yang disusun mampu memenuhi kebutuhan pembangunan dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa (20/10/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. (**)