Rumah Wartawan Harian Singgalang di Padang Pariaman Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta dan Data Penting Raib
Rumah Wartawan Harian Singgalang di Padang Pariaman Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta dan Data Penting Raib
PADANG PARIAMAN — Rumah kediaman Yuniar, seorang wartawan Harian Singgalang yang akrab disapa Yuni, di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, disatroni maling pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Akibat peristiwa ini, sejumlah perangkat elektronik raib dan korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Peristiwa pencurian tersebut diduga kuat terjadi menjelang subuh. Yuni mengaku baru beristirahat setelah menyelesaikan pekerjaannya mengetik naskah untuk sebuah lomba sekitar pukul 02.30 WIB. Korban baru menyadari barang-barang berharganya hilang pada pagi harinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Anai.
Adapun barang-barang yang hilang meliputi satu unit laptop mini berukuran 10 inci berwarna merah, tiga unit telepon genggam (Samsung Galaxy A12, Oppo berwarna gold, dan Xiaomi Redmi berwarna abu-abu), serta satu tas laptop merek Eiger warna hitam. Selain itu, tiga unit hardisk eksternal berkapasitas masing-masing 1 terabita yang hampir penuh berisi data turut dibawa kabur pelaku.
Dua dari tiga unit telepon genggam baru disadari hilang setelah korban pulang dari kantor kepolisian, sehingga belum tercantum dalam laporan awal.
“Kerugian barang mungkin sekitar Rp10 juta. Namun, yang paling saya khawatirkan justru data-data di dalam perangkat tersebut, karena nilainya tidak bisa diukur dengan uang,” ungkap Yuni saat ditemui, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, ketiga hardisk eksternal dan kartu memori berkapasitas 36 GB yang melekat pada perangkat ponsel serta laptop miliknya menyimpan banyak dokumen penting, arsip tulisan, serta data penunjang kerja jurnalistik yang tidak ternilai harganya dan sulit untuk dipulihkan kembali.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus pencurian ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP.Lidik) Nomor: SP.Lidik/112/X/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026. Kepolisian menyatakan proses penyelidikan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Memasuki hari keempat pada Sabtu (24/10/2026), korban mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait pengungkapan kasus tersebut. Kendati demikian, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian sempat melacak salah satu nomor IMEI telepon genggam korban. Dari pelacakan tersebut, sinyal perangkat sempat terdeteksi berada di kawasan Purus, Kota Padang.
Meski titik koordinat telah terdeteksi, kepolisian masih harus mendalami apakah perangkat tersebut masih berada di lokasi yang sama atau telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Yuni berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat mengusut tuntas kasus pencurian ini dan meringkus pelakunya. Ia sangat berharap barang-barang bukti, khususnya perangkat penyimpanan data penting, dapat ditemukan kembali demi kelanjutan aktivitas jurnalistiknya.(SRP)
