Dini Hari, Ditreskrimsus Polda Sumbar Bersama Polres Pasaman Tindak Tegas Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin
PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penambangan liar. Tim gabungan meringkus seorang operator serta mengamankan satu unit alat berat dalam operasi penertiban aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Operasi penindakan hukum tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja maraton dari tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kompol Firdaus, dengan bersinergi bersama jajaran personel Satreskrim Polres Pasaman.
Amankan Barang Bukti dan Terduga Pelaku
Di lokasi kejadian, petugas bergerak cepat menyisir area tambang ilegal dan mengamankan seorang pria berinisial N (27) yang bertindak sebagai operator alat berat. Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu unit ekskavator berwarna kuning merek SDLG, satu unit komputer alat berat, serta dua lembar karpet yang diduga digunakan untuk proses penyaringan emas.
Demi keamanan dan kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti langsung dievakuasi menggunakan kendaraan pengangkut berat (trado) menuju Polsek Lubuk Sikaping. Sementara itu, terduga pelaku N digelandang ke Markas Komando (Mako) Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan intensif.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Ranah Minang.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen tegas Polda Sumbar dalam menindak aktivitas pertambangan yang melanggar aturan perundang-undangan. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat serta menelusuri penanggung jawab kegiatan tersebut," tegas Kombes Pol Siswantoro.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa kooperatif dan proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas penambangan ilegal di lingkungan sekitar. Langkah ini dinilai esensial guna meminimalisir potensi kerusakan ekosistem sungai dan kerugian jangka panjang bagi daerah.(SRP)
