Limapuluh Kota, SUMATRALINE — Kegiatan Rembuk stunting Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menuju Kabupaten Lima Puluh Kota bebas dari Stunting berlangsung secara tatap muka di aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota serta juga melalui via zoom meeting, Senin (12/4/2021).

Dalam kesempatan tersebut, dilokasi kegiatan turut hadir Bupati Lima Puluh Kota, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD serta stekeholder yang mengikuti secara virtual.


Kepala Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota dr. Tien Septino M.Kes dalam laporannya menyampaikan rembuk stunting merupakan langkah penting yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, yakni Pemda bekerjasama dengan masyarakat serta juga dari non pemerintah.


“Adapun dasar ditetapkannya Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai lokus stunting, merupakan hasil rancangan penurunan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota serta juga untuk mendeklarasikan dan penandatanganan dalam penurunan angka stunting di limapuluh kota”, ungkap Tien Septino.


Sementra itu, sambutan secara virtual Ditektur singronisasi bina bangda Kementrian Dalam Negeri RI Budiono Subambang menyampaikan pola asuh anak harus dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, melakukan rencana kerja dalam penurunan stunting dan menyusun rencana aksi.


“Alur pelaksanaan aksi konvergensi untuk mengikuti jadwal reguler perencanaan dan penganggaran daerah, OPD harus bersatu padu dalam aksi konvergensi”, ucap Budiono.


Budiono mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lima Puluh Kota yang telah menerbitkan peraturan bupati tentang peran nagari  konvergensi penanganan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.


Tujuan dari kegiatan rembuk stunting ialah menyampaikan hasil abnalisis stunting, rencana kegiatan penurunan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.


Bupati Lima Puluh Kota Safarudfin Dt. Bandaro Rajo. SH membuka secara resmi kegiatan rembuk Stunting dalam sambutan mengamanatkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah ditepkan sebagai lokus stunting 2020-2024 yang didasari stunting di lokasi 40,1 persen nomor 3 di Sumbar.


“Penetapan ini merupakan tanggung jawab Kepala Daerah pada generasi muda yg ditetapkan stunting  ini menjadi isu srategis dan masih rendahnya ipm Kab Lima Puluh Kota 69  persen jauh di rata rata dari Provinsi Sumbar  72 persen, sesuai RPJM kita mewujudkan Kabupaten Lma Puluh Kota yg madani, meningkatkan sdm yg diukur menjadi ipm sebagai tujuan dari visi pertama kita dalam meningkatkan sdm yg berdaya saing dan berkeimanan”, ungkap Safaruddin.


Dilanjutkannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini juga merupakan salah satu upaya penurunan angka stunting sebagai kinerja kapela daerah, dan harus dilakukan kolaborasi antar OPD.


“stunting bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan saja, tapi Dinas Kesehatan sangat diperlukan unk penanganan stunting  dan harus mengambil peran penanganan. Stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota dan kita akan pantau opd tsb unk kinerjanya dalam penanganan stunting”, tegas Bupati itu.


Penanganan stunting juga tak luput dari peran nagari dalam penanganan stunting, setiap nagari agar dapat menciptakan inovasi penaganan stunting dengan memanfaatkan sarana desa.


“Dengan keterbatasan yg dimiliki daerah baik dari segi anggaran maupun dalam kewenangan, kami butuhkan dukungan dari semua pihak, baik itu dari pusat, lsm, pkk, perantau maupun segala unsur pihak masyarakat. Dan dalam hal ini kami tidak bosan untuk selalu mengingatkan kembali, upaya yang harus ditingkatkan dalam upaya penanganan stunting”, himbau Safaruddin.


Kolaborasi daerah untuk menggali potensi nagari dalam aksi konvergansi stunting, merupakan sebuah peningkatan inovasi daerah dan nagari, peningkatan alokasi anggaran untuk perbaikan gizi, serta menyusun evaluasi dalam pengentasan stunting, dan mengaktifkan peran pkk dalam penanganan stunting Ditengah masyarakat.


Setelah dibuka oleh bupati Limapuluh Kota, acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama pelaksanaan pencepatan pencegahan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top