Lima puluh kota, SUMATRALINE — Bertempat di aula gedung DPRD Limapuluh Kota, acara Penyampaian nota LKPJ Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2020 dilangsungkan Kamis (15/3/2021).

Acara yang berlangsung khidmat itu turut dihadiri oleh Bupati, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Serta Camat. Sidang penyampaian LKPJ Bupati tahun 2020 itu dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar yang juga didampingi oleh Deni Chandra.


Bupati dalam penyampaian Nota  Pertanggungjawabannya sampaikan 

bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota dan pimpinan DPRD yg telah menjalankan Peran dan Fungsi sebagai mitra pemerintah dalam melayani masyarakat


Penyampaian LKPJ ini tercantum dalam UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mengamanatkan Kepala Daerah berkewajiban dalam penyampaian LKPD pada DPRD.


“Kebijakan Penyelenggaran Pemerintah Daerah dalam pencapaian 3 aspek, Peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pelayanan Publik dan Peningkatan Daya Saing Ekonomi”, kata Safaruddin.


Menurut Bupati itu, Perencanaan pembangunan yang baik, perencanaan pengelolaan daerah harus di tata dan dikelola dengan baik sehingga mampu memenuhi tuntutan pembangunan. 


“Sumber pendapatan daerah yang bersumber dari perimbangan dari APBN Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Harapan kita bersama pengambilan keputusan harus prorakyat, sehingga keterlibatan stakeholder dapat bermanfaat dalam penyamaan perspektif dalam penyusunan langkah antisipasi dan lebih sinergis dan tepat sasaran”, ungkapnya.


Setelah Bupati sampaikan LKPJ, acara dilanjut dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 6 Raperda oleh Sekretaris Daerah Widya putra.


“Ini akan kita bahas sesuai dengan mekanisme dan tata tertib ucap syamsul Mikar antara lain Raperda tentang perubahan kedua tentang pajak daerah, Raperda peraturan kedua tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda pengelolaan PDAM daerah sebelumnya telah dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham Sumatera Barat  dengan Zoom Meeting”, ujar Widya.


Menurut Widya, latar belakang terbentuknya Raperda tersebut ialah agar Pemerintahan Daerah memiliki wewenang dalam mengatur sendiri atas azas otonomi sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyrakat. 


“Penyampaian LKPJ ini merupakan sebagai tahap evaluasi bagi kita untuk kegiatan Pemerintah Daerah ditahun-tahun selanjutnya”, tukas Widya mengakhiri.


Di akhir acara, Bupati melakukan serah terima buku LKPJ Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota tahun 2020 kepada wakil ketua DPRD Limapuluh Kota.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top