Tanah Datar-sumateraline.com (02/05-2021)

Warga Di izinkan Keluar Kota Dengan Syarat Hasil Negatif Tes PCR Atau Rapid Tas Antigen.
Hal tersebut di sampaikan oleh Jasman Dt. Bandaro Bendang Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat Minggu (02/05).

Jasman, mengatakan,
boleh keluar kota dengan syarat yang sudah ditentukan Pemerintah. Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021, berikut rincian aturan mobilitas masyarakat:

*A. Pra Pelarangan Mudik*
22 April sampai dengan 5 Mei 2021

Warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam
2. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

*B. Pelarangan Mudik*
Tgl 6 - 17 Mei 2021

Warga dilarang keluar Kota, kecuali:

Bekerja/Dinas, Jenguk Keluarga Sakit, Kunjungan Duka, Kepentingan Persalinan

Syaratnya:
1. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
2. Hasil negatif PCR maks 3x24 jam
3. Hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam
4. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

*C. Pasca Pelarangan Mudik*
18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam
2. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Yang dimaksud MUDIK itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu propinsi ke propinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Demikian untuk jadi pedoman kita semua, kata Jasman Dt. Bandaro Bendang.(**)

Sumber (Jubir Satgas Covid-19 Sumbar).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top