Payakumbuh, SUMATRALINE --- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 

Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.

Juru bicara fraksi Nasdem Bintang Perjuangan tidak hadir, melalui informasi yang didapat dari Sekretaris Dewan Yon Refli dalam naskah pemandangan umumnya, mereka menyampaikan kalau penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan tepat waktu dibanding dengan tahun sebelumnya.

Harapan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan yang diketuai oleh Ismet Harius itu semoga proses pembahasan akan berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Payakumbuh.

Sungguhpun demikian, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan tetap mengkritisi kebijakan pelaksanaan anggaran Pemko Payakumbuh tahun 2021 yang sedang berjalan. 

"Tahun lalu pada bulan yang sama kita telah berkomitmen untuk tetapi realisasi menyegerakan akan penetapan APBD, pelaksanaannya kami lihat masih molor dari himbauan Pemerintah Pusat, kalau memang APBD telah clear di bulan November, seharusnya program dan kegiatan telah dimulai pada bulan Februari atau paling lambat pada bulan Maret dan April tahun berikutnya, kenyataannya sampai dengan semester pertama tahun 2021, progres fisik dan keuangan masih berada pada level 30% sampai 40%, sisanya telah menjadi tradisi kejar tayang pada semester kedua tahun anggaran berjalan," begitu yang tertulis pada naskah pemandangan umum tersebut.

Untuk itu, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menanyakan saja upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemko Payakumbuh dalam hal peningkatan progres fisik dan keuangan pada semester pertama tahun 2021 ini.

Lebih lanjut, Fraksi yang beranggotakan 3 partai politik itu juga menyampaikan item lain yang menjadi penghambat percepatan pelaksanaan kegiatan adalah frekuensi mutasi pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh, tiap sebentar ada mutasi, tiap sebentar ada pelantikan, sehingga diperlukan Perubahan SK Pengguna Anggaran, SK PPK, SK PPTK, SK Bendaharawan, SK Pengawas dan lain sebagainya. 

Kami mengerti dan memaklumi bahwa Mutasi Pejabat adalah hal yang biasa dan lumrah dalam Tatanan Birokrasi Pemerintah, akan tetapi diperlukan kajian dan skedul yang jelas tentang Kapan Saja Waktu Yang Tepat untuk Mutasi. Janganlah mutasi tiap sebentar, hal itu sangat mengganggu laju percepatan serapan anggaran. Perlu kami tambahkan bahwa keterlambatan pelaksanaan kegiatan setiap tahunnya sangat berdampak pada roda perekonomian masyarakat yang telah lelah menghadapi persoalan hidup Pasca Pandemi Covid- 19.

Di samping itu sangat pasti terjadi keterbatasan dan kelangkaan bahan baku, ekonomi biaya tinggal (maklum saja, permintaan banyak, stok barang sedikit, maka harga melambung jadi lebih tinggi), keterbatasan tenaga kerja atau peralatan. Dan yang lebih memprihatinkan adalah sulitnya pencapaian kualitas terbaik karena keterbatasan waktu pelaksanaan.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menilai substansi utamanya adalah Perubahan Kebijakan Anggaran, Penyesuaian Plafon Anggaran, serta Draft Ranperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 yang untuk selanjutnya disebut Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mendefinisikan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

"Sehingga APBD menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran," tertulis di naskah pemandangan umum.

Sedangkan, untuk Ranperda Tentang Pajak Daerah, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan langsung termasuk didalamnya peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Maka kami memaklumi dan mengapresiasi usulan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal penyederhanaan beberapa Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Materi penyesuaian Pajak Daerah yang akan disederhanakan diantaranya Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, dan Penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2," seperti yang tertulis.

Terkait Ranperda Tentang Retribusi Daerah, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan lebih jauh, materi penyesuaian Retribusi Daerah yang akan disederhanakan diantaranya Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

Sementara untuk Retribusi Perizinan Tertentu, menurut Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan karena sifat Ranperda adalah memuat ketentuan-ketentuan yang merupakan kearifan lokal, maka pada Retribusi Jasa Umum, Fraksi ini mengusulkan peninjauan kembali Tarif Sedot Kakus, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat terdampak IPLT yang meminta perlakuan khusus terhadap Tarif Sedot Kakus, saat ini tarif Retribusi sedot kakus untuk masyarakat luar Kota Payakumbuh sama dengan tarif yang diberlakukan pada masyarakat yang tiap hari merasakan dampak pengangkutan dan pembongkaran tinja disekitar lokasi IPLT. 

"Secara Regulasi, Apakah hal ini bisa kita akomodir," tulis Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan.

Secara umum mereka juga meminta kepada OPD dan Tim Ranperda Kota Payakumbuh untuk sama-sama mempreteli Perda lama tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mungkin saja selain Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, Penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2, penyesuaian Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan tarif dan ketentuannya secara bersama-sama. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top