Tanah Datar-sumateraline.com (17/08-2021)

Warga binaan Rumah Tahaan (Rutan) kelas II B Batusangkar terima remisi sebanyak 39 orang, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 pada Selasa (17/08) pukul 13:00 Wib.

Untuk pemberian remisi tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE dan Wabup Richi Aprian, SH. MH, turut hadir Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu, Forkompinda Tanah Datar.

Dikesempata itu,
Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos sampaikan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan surat keputusan Dirjen PAS menkumham- 880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum .

"Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada," sampai Buzarjos.

Buzarjos juga laporkan, pada saat ini kondisi rutan melebihi kapasitas dan berharap ada lokasi baru untuk pembanguan lapas yang lebih layak.

Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra menanggapi hal tersebut  menyampaikan dalam waktu dekat pemkab bersama DPRD akan mengadakan rapat dan meninjau aset-aset yang ada.

Mudah-mudahan ada lahan untuk pembanguan lapas yang baru untuk antisipasi agar rutan  Batusangkar tidak over kapasita,
sehubungan dengan pemberian remisi, Bupati katakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak.

“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku,  selamat kepada atas remisi tahun ini, “Saya berpesan tunjukan sikap dan prilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” tutupnya.(007-n/h)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top