Tanah Datar-sumateraline.com

(15/09-2021)

Bupati Tanah Datar Eka Putra berikan jawaban apa yang di sampaikan anggota DPRD pada pandangan umum Fraksi fraksi atas ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang perubahan APBD tahun 2021 yang disampaikan di ruang rapat DPRD Pagaruyung Batusangkar Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Rabu (15/09) Jam 09:00 Wib.

Sidang Paripurna di Pimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dr. Bungsu  didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, Sekretaris DPRD Elizar dihadiri 24 anggota dari 35 anggota Dewan dan Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya.


Bupati menjelaskan secara rinci tentang apa Faktor utama terjadinya penurunan pendapatan

asli daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta apa yang menjadi kendala oleh pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan daerah ini.

Dapat dijelaskan bahwa sepanjang tahun 2021 belum terdapat penambahan objek pajak dan retribusi daerah, sementara itu terjadinya penurunan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan disebabkan oleh:

1. Belum pulihnya kondisi perekonomian masyarakat akibat penyebaran Covid-19 yang berdampak pada turunnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
2. Belum adanya peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari pajak penerangan jalan karena adanya kebijakan PT. PLN Persero memberikan subsidi gratis kepada pelanggan yang memiliki daya 450 Volt dan pemotongan 50% kepada pelanggan dengan daya 900 Volt.

3. Ditutupnya tempat-tempat rekreasi utama pada hari libur nasional dan cuti bersama seperti objek Wisata Istano Basa Pagaruyung yang berdampak pada menurunnya penerimaan daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga, turunnya bagi laba Deviden yang diterima pemerintah daerah atas penyertaan modal kepada Bank Nagari.

Pertanyaan tentang apa langkah, strategi dan kajian yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah ini untuk beberapa tahun kedepan dan dalam rangka pencapaian terget yang telah di susun dalam RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2020-2026.

Pemerintah daerah akan kembali melakukan penilaian potensi dan pemuktahiran data pajak dan retribusi daerah dengan penyempurnaan regulasi dan pengembangan sistem informasi terintegrasi dengan perbankan.

Bupati juga sampaikan realisasi pajak daerah sampai bulan Juli 2021 sebesar Rp 9,2 milyar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 20,3 milyar atau 45,5 %.

Menanggapai pertanyaan dari beberapa fraksi tentang belum dilaksanakannya pemilihan walinangari yang sudah habis masa bakti, Bupati jelaskan, sebelumnya tahapan pemilihan walinagari serentak sudah dilaksanakan dan terhenti sampai tahapan penetapan bakal calon wali nagari, penundaan sesuai Surat Mendagri pada 24 Maret 2020 perihal saran penundaan pilkades dan pada tanggal 9 Agustus 2021 kembali dengan perihal yang sama penundaan pelaksanaan pilkades serentak pada masa pandemi covid-19. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk kelanjutan  pelaksanaan tahapan pilwanag serentak, papar Bupati Eka Putra.

Sementara Itu Ketua DPRD Rony Mulyadi mengatakan, dengan telah disampaikan Nota jawaban Bupati Tanah Datar atas pemandangan umum fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2021, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah  bahwa akan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran  dengan TAPD yang akan dilaksanakan dari hari Jum’at sampai Kamis (17-23 September 2021) mendatang dan sidang dilanjutkan pembicaraan tingkat II pada tanggal 24 September 2021 dengan agenda pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD
tahun 202, ucap Ketua DPRD Rony.(007-n)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top