Tanah Datar-sumatetaline.com (10/09-2021)

Rapat Paripurna DPRD Nota Penjelasan Bupati terhadap ranperda tentang perubahan APBD tahun 202, dipimpin oleh Wakil Ketua Anton Yondra, dihadiri 21 orang anggota dari 35 anggota Dewan di aula DPRD Pagaruyung Batusangkar Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat pada Jum'at (10/09) Jam 09:00 Wib.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE sampaikan, Ranperda tentang perubahan APBD 2021 disusun dengan mempedomani dokumen perubahan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2021, yang telah disepakati dan ditandatangani nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD pada tanggal 31 Agustus 2021.

Sementara estimasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp.1.252.424.455.199,40 atau mengalami penurunan sebesar 3.69% dari APBD murni 2021 sebesar Rp.1.300.353.564.926,00. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 diproyeksikan menjadi Rp.113.794.044.985,40 mengalami penurunan sebesar 12,85% dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.130.569.004.768,00.

Rincian masing-masing komponen pendapatan asli daerah yaitu, Pajak Daerah sebesar Rp.18.472.200.000,00 dan mengalami penurunan sebesar 9,20%, dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp.20.344.177.000,00. Retribusi Daerah sebesar Rp.5.467.423.400,00 terjadi penurunan sebesar 39.12% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.8.980.807.860,00. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.16.352.185.819,00 terjadi penurunan sebesar 25,96% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.22.086.877.920,00. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.73.502.235.766, 40 turun sebesar 7,14% dari sebelumnya sebesar Rp.79.157.141.988,00.

Selanjutnya Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.087.110.929.147,00 turun sebesar 3,33% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp. 1.124.603.860.158,00, dengan rincian Dana Perimbangan sebesar Rp.916.144.409.557,00 turun sebesar 4,38% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.958.120.818.000,00. Dana Insentif Daerah sebesar Rp.50.671.183.000,00 dan Dana Desa/Nagari sebesar Rp. 71.180.798.000,00 tetap tidak mengalami perubahan. Serta Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp.49.114.038.590,00 naik sebesar 10,04% yang sebelumnya sebesar Rp.44.631.061.158,00.

Berikut Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.51.519.481.067,00 naik sebesar 14.03% yang sebelumnya sebesar Rp.45.180.700.000,00, yang terdiri dari Hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp.1.690.000.000,00 tidak mengalami perubahan, dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp.49.829.481.067,00 naik sebesar 14,58% dari sebelumnya sebesar Rp.43.490.700.000,00, ujar Bupati Tanah Datar Eka Putra.

Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal (13/09) dengan Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terhadap ranperda APBD tahun 2021, nampak hadir Forkopimda, Anggota DPRD Tanah Datar, serta Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.(007-n)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top