Satuan Reskrim Polres Kriminal Tanah Datar berhasil menangkap seorang laki-laki dengan  inisial EJ 48 tahun pekerjaan tani diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau yang
diduga kasus penganiayaan terhadap dua orang korban Jerfizal dan Silla (Ateng) di Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab pada Rabu (24/11)

Penangkapan tersebut di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri, SH. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polisi yang disampaikan oleh salah seorang warga Nagari Gurun Ke SPKT Polres Tanah Datar , bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap dua orang laki laki Jefrizal dan Silla alias Ateng.

Awal kejadian bermula saat kedua korban Jefrizal dan Silla alias Ateng menemui Pelaku  EJ yang sedang minum kopi di sebuah kedai di Nagari Gurun.

Begitu melihat EJ yang sedang duduk diwarung Silla alias Ateng langsung mencekik leher EJ kemudian terjadi perkelahian antara korban dan pelaku EJ , dalam perkelahian tersebut tersangka EJ mengeluarkan pisau dan langsung menikam Silla alias ateng, melihat hal tersebut korban Jefri berusaha untuk lari , kemudian  dikejar oleh EJ dan terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut EJ kembali menggunakan pisaunya untuk melukai Jefri , melihat kedua korban yang sudah tidak berdaya  kemudian EJ melarikan diri bersembunyi di rumah keluarganya di Wilayah Ladang Koto Kec.Sungai Tarab.

Atas bantuan Wali Jorong dan warga setempat kedua korban dilarikan ke RSU Batusangkar , namun malang bagi Jefri akhirnya meninggal di RSU Batusangkar dengan satu luka  tusukan di bagian perut , sementara Silla sampai sekarang masih dalam perawatan intensif.

"Atas bantuan imformasi yang disampaikan masyarakat akhirnya pelaku EJ dapat diamankan di ladang Koto tampa melakukan perlawanan ,  penganiayaan yang berujung maut ini masih sedang didalami pihak Satuan Reskrim Polres Tanah Datar," kata Kabag Humas Polres (007-n)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top