Limapuluh Kota, SUMATRALINE — Akreditasi A yang diraih Dinas Perhubungan 50 Kota Bidang Lalu Lintas dan Angkutan merupakan sebagai proses pengakuan Formal yang menyatakan Bahwa suatu Unit Pelaksanaan Uji berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi Persyaratan  untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Penghargaan ini merupakan yang pertama diraih oleh Dinas perhubungan Limapuluh Kota dalam bidang Lalu Lintas dan angkutan.


Untuk Unit pengujian Kendaraan bermotor yang lansung diberikan Mentri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi pada tanggal 16 Desember 2021 Kemaren.

Darma Wijaya Kadis Perhubungan didampingi Husni Ananda Kasi Pengujian Sarana Didampingi  mengatakan Penghargaan ini didapatkan setelah meningkat kinerja pegawai di pengujian dengan melengkapi sarana prasarana dan terkalibrasi dan sistem pembayaran secara Online untuk menekan kebocoran.

Dengan telah adanya akreditasi yang didapat Dinas  Perhubungan Limapuluhkota merupa yang pertama untuk Provinsi Sumatera merupakan acuan bagi Masyarakat dan rasa Syukur kita mendapat penghargaan yang ada hanya 50  Untuk Dinas Perhubungan diseluruh Indonesia dengan Akreditasi  A akan bisa meningkat Pelayanan Bagi Masyarakat,dan jadi cerminan untuk Pelayanan terutama bagi Masyarakat 50 Kota dan Indonesia Pada umumnya,"kata Kadis Darma Wijaya.

Sementara itu Husni Ananda Selaku kasi Pengujian Sarana Sebagai ujung tombak Tekhnis Pelaksanaan Penguji Kendaraan Bermotor Berharap Kepada Pemerintah Kabupaten  untuk memperhatikan Pegawai Penguji sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki dan juga sarana dan Prasarana serta fasilitas juga perlu ada peningkatan Kedepannya  agar tercipta kenyamana kerja dan Pelayanan untuk Masyarakat jadi Maksimal”, ujar Nanda.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top