Lima Puluh Kota, SUMATRALINE -- Bupati Limapuluh Kota menginstruksikan kepada segenap perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mengacu kepada hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) Ombudsman Perwkailan Sumatera Barat Tahun 2021. Di sisi lain hal ini merupakan perwujudan misi daerah berupa peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya. Untuk diminta perangkat daerah untuk mengevaluasi kembali kinerja pelayanan masing-masing dengan mengacu kepada norma dan standar pelayanan berlaku.  

Demikian pokok-pokok pikiran dari keterangan Bupati Limapuluh Kota melalui Seketaris Daerah Widya Putra saat menerima dokumen hasil kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk tahun 2021. Hasil penilaian ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani di aula Kantor Bupati Sarilamak,  Kamis (30/3/2022), yang juga turut dihadiri oleh Asisten I Herman Azmar serta Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Lebih jauh, Widya Putra menyampaikan apresiasi Bupati Limapuluh Kota terhadap kinerja Ombudsman Wilayah Sumbar yang telah melaksanakan penilaian secara transparan dan berharap kedepannya ada langkah kongkrit Perangkat Daerah dalam memperbaiki kinerja instansi masing-masing. "Kunci dari pelaksanaan pemerintahan adalah pelayanan, kita harus memiliki pandangan khusus dalam melayani publik", imbuh Widya.

Seterusnya Widya menekankan agar setiap pegawai mempergunakan waktu kerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, mematuhi UU Nomor  25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan memperbaiki segala kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Disini Sekdakab juga menyampaikan harapan Bupati Limapuluh Kota agar kedepannya Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat bersedia memberikan asistensi untuk Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani dalam sambutannya menyebutkan, penilaian kapatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) ini dilakukan untuk Perangkat Daerah yang produk layanannya berupa layanan administrasi. "Di Limapuluh Kota, penilaian dilakukan terhadap 70 produk layanan dari empat Perangkat Daerah seperti, DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud dan Dinas Kesehatan," ujarnya. Meski ini hasil penilaian dari empat Perangkat Daerah, tapi diharapkannya seluruh Perangkat Daerah bisa berkomitmen, memastikan bagaimana Standar Pelayanan Publik bisa diterapkan dalam pelayanan masyarakat. Ombudsman juga mendorong Perangkat Daerah menerapkan sistem digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat. "Tahun ini kita kembali melakukan penilaian, bisa saja Perangkat Daerah yang dinilai bertambah dari tahun kemarin dan penilaian kepatuhan ini akan memberikan dampak untuk wajah pelayanan publik, pada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia", punkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top