Padang - Dalam Mewujudkan SDM Bidang Air Minum Yang Unggul dan Kompeten sangatlah penting dilakukan upaya peningkatan kompetensi SDM melalui sertifikasi kompetensi . 

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum , telah ditentukan bahwa SDM bidang air minum harus memiliki sertifikat kompetensi paling lambat pada tahun 2022. Untuk itu , seluruh SDM pengelola SPAM wajib memiliki sertifikat kompetensi , baik pada tingkat manajemen maupun operatornya .

Permasalahan lingkungan hidup masih menjadi fenomena yang membutuhkan perhatian khusus . Pemantauan kualitas lingkungan , seperti air limbah , air permukaan , air minum , dan air tanah membutuhkan kecermatan . Untuk memastikan jaminan mutu hasil uji , maka pekerjaan ini harus dilakukan oleh personel yang kompeten .

Berkaitan dengan hal tersebut diatas , pagi ini ( 10/8/22 ) bertempat di Ruang Batandang Truntum Hotel , Dirtek Andri Satria langsung membuka secara simbolik Pelatihan Audit Internal dan Pemahaman Persyaratan Umum dan Kompetensi Laboratorium Pengujian Sesuai Persyaratan SNI ISO / IEC 17025-2017 , yang diikuti oleh pejabat pada divisi produksi dan staf yang berkaitan langsung . 

Dalam pelatihan ini menghadirkan narasumber dari jasa industri manajemen sertifikasi yaitu Bapak Jhonson Sebayang dan Ibu Inneke Lelyani . Dalam bimbingan kedua narasumber ini diharapkan dapat meningkatan kompetensi personel dalam melaksanakan tugas nantinya .( R.N )

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top