Padang-sumateraline.com- Forum Komunikasi Alumni Universitas Andalas Program Eksistensi, dilabeli nama Aliansi Lilin Merah, sebanyak 19 orang Pengacara gelar Konferensi Pers terkait permasalahan yang terjadi di tubuh Ko­perasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Ba­yur.

Melalui Penasehat hukumnya Mahdiyal Hasan, SH,  Hafif, SH  dan Dian Praja, SH, ia berharap mendapatkan keadilan hukum.

Mahdiyal Hasan menyampaikan bahwa, "Kita telah memasukkan pengaduan kepada Kapolresta Padang diterima oleh Bapak Tarmizi", ujarnya.

Masih kata dia, berawal pertemuan kami dengan bapak Iman, kemudian dibarengi dengan bercerita permasalahan tentang yang terjadi tubuh Koperbam.

Hafif menerangkan adanya dugaan kejanggalan pengelolaan dana di tubuh organisasi Koperbam selama dipimpin oleh Chandra, dan perihal sisa aliran dana yang dituliskan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) organisasi tahun 2021.

“Ada dugaan aliran dana yang tidak wajar sekitar setengah Miliar Rupiah,” ungkap Hafif.

Dirinya menjelaskan dugaan kejanggalan tersebut ditemukan dari anggaran tahun 2021. Dimana laporan tentang dana perumahan sebesar Rp. 1 miliyar lebih, yang tidak tersimpan 365 juta.

Kemudian dana tali asih sekitar Rp. 1 miliyar lebih, yang tidak tersimpan ada sekitar Rp. 180 juta lebih. Lalu ada dana cadangan sekitar Rp 2 miliyar lebih, yang tidak tersimpan sekitar Rp. 700juta.

Karena kejanggalan dana tersebut sudah masuk ke ranah hukum, maka Masril dkk selaku bagian dari Organisasi Koperbam melaporkan kepengurusan Chandra dkk ke pihak kepolisian.

“Ini yang menjadi dasar kami untuk melapor kepolisian. Banyak dana yang sekarang tidak tau dimana rimbanya,” paparnya.

Laporan ke pihak kepolisian tersebut dimasukkan oleh tim  kuasa hukum kemarin, pada Senin (8/8/2022).

“Kita sudah memasukan laporan kemarin ke Polresta Padang, jadi saat ini kita menunggu hasilnya terlebih dahulu,” pungkasnya.

Senada dengan Hafif Ketua Badan Pengawas Koperbam, Imam mengatakan bahwa pihaknya hanya butuh keadilan, karena selama ini dirinya merasa di curangi. Baik itu dalam proses pembuatan laporan.

“Ini adalah unek-unek terakhir kami. Semoga kami mendapat keadilan. Kami selama ini tidak mendapatkan keadilan. Kami juga tidak mendapat tugas sesuai dengan jabatan kami,” ucapnya.

“Setau kami, jika membuat laporan, kami sebagai badan pengawas harus di ikut sertakan, bukan hanya badan pengurus saja. Kami hanya mendapatkan hasil dari laporan saja,” terangnya.

Imam juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu hasil dari laporan  ke Polresta Padang kemarin.

“Kemarin kami sudah dibantu untuk memasukan laporan ke pihak Polresta Padang oleh bapak-bapak lawyer, sekarang kita menunggu dulu di proses oleh pihak kepolisian,” cakapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top