Tanah Datar-sumateraline. Com 
(03/08-2022) 

Pimpinan DPRD dan Bupati Tanah Datar sepakat menandatangani nota KUA dan PPAS  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada Rabu (03/08), di ruang sidang DPRD setempat. 

Melalui sidang paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, SE. Dt. Bungsu, didampingi  Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, SP dan  Anton Yondra, SE. MM, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM mengatakan penandatanganan nota kesepakatan itu, mengambarkan telah tuntasnya rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran Pemda kabupaten Tanah Datar. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan anggota DPRD kabupaten Tanah Datar yang telah bersama-sama melewati proses penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 dari awal hingga sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini,” ujar Bupati Eka. 

Tidak hanya itu, Bupati Eka mengatakan penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 merupakan wujud komitmen Pemda Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Luhak Nan Tuo ini. 

“Kita menyadari bahwa eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang mengacu pada visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026," ujar Bupati Eka. 

Di kesempatan yang sama, Bupati Eka menginformasi mengenai proses penyelesaian tapal batas antara kabupaten Tanah Datar dengan kabupaten Solok.  

Dimana, Pemda, DPRD dan tim penegasan batas daerah kabupaten Tanah Datar telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI terkait dengan peninjauan kembali berita acara kesepakatan batas daerah di dua kabupaten yang bertetanggaan itu. 

“Alhamdulillah, harapan kita untuk peninjauan kembali telah direspon oleh pihak Kemendagri RI yang akan melaksanakan kegiatan peninjauan tentang segmen batas antara nagari Simawang, kecamatan Rambatan, kabupaten Tanah Datar dengan nagari Bukik Kanduang, kecamatan X Koto Diateh, kabupaten Solok. Semoga, apa yang kita harapkan dapat dipenuhi oleh Kemendagri RI,” ujar Bupati Eka. (*/007-n) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top