Tanah Datar-sumateraline. Com (08/09-2022) 

Ninik Mamak nan 30 4 Suku Aia Angek adakan Rapat luar biasa terkait dengan objek yang akan dilaksanakan oleh Pemda Agam di lokasi Pasingrahan Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto yang berbatasan antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam pada Kamis (08/09) ikut dihadiri salah seorang tokoh masyarakat Syahril, SH Sutan Parmato. 
Di kesempatan ini Ketua KAN Nagari Aia Angek DT. Tumpatiah, mengatakan kalau yang melakukan itu BKSDA apapun namanya taroklah Monumen yang akan dibangun disana harus melibatkan kedua Pemda dua Wilayah. Sebenarnya tidak ada permasalahan bagi kita kalau BKSDA Provinsi yang melakukan kegiatan disana, tapi harus dilibatkan kedua Pemda dan dua Nagari yang berbatasan lansung ini secara hukum di Pemerintahan. 

"Tapi kan ini diklem sepihak, padahal secara Administrasi ini wilayahnya BKSDA Provinsi, kalau BKSDA mengijinkan Pemda Agam bersama Nagari Batu Palano melakukan kegiatan di Wilayah yang secara Istoris ini Wilayah kita, artinya BKSDA pun mengingkari faktor sejarah, ini yang tidak kita inginkan, kalau ini yang terjadi bak kata pituah Minang (lalu Pinjaik, lalu kulindan) dalam artian lewat yang kecil, lewat yang besar, tidak ada batas  antara kita dua wilayah," Kata Ketua KAN DT. Tumpatiah. 

Hal senada juga disampaikan Katua BPRN Aia angek G Dt. Rangkayo Tuo, mengkatakan Kerapatan Adat Nagari Aia angek hari ini melakukan rapat luar biasa, sebelumnya melakukan rapat sebulan sekali menyangkut dengan aktivitas KAN, setiap satu bulan kita lakukan pertemuan seperti ini biasanya minggu ketiga setiap bulan.

Namun ini minggu kedua di bulan September, dan ini jarang terjadi kalau biasanya kita rapat rutin bulanan apapun yang terjadi di Nagari yang menyangkut permasaalahan masyarakat bannyak diskusinya setiap bulan. 

Karena hari ini ada sesuatu kejadian menurut hemat kita ini perlu ditindak lanjuti secara cepat, maka pengurus mengambil kebijakan untuk mengadakan rapat luar biasa artinya rapat di luar jadwal. Agenda pun khusus mengenai masaalah seperti yang di sampaikan Ketua KAN sebelumnya kita adakan rapat luar biasa. 

Persoalan yang terjadi hari ini 
Pemerintah Kabupaten Agam kerja sama dengan Nagari Batu Palano, melakukan kegiatan pengembangan Pariwisata atau Melonching beberapa kegiatan di lokasi Pasingrahan, kalau dulu kita menyebutnya Gaduang. Menurut sejarah yang kita terima dari orang tua kita dulunya, Gaduang itu menurut secara adat itu termasuk kedalam Nagari Aia angek. 

"Kita tidak bicara secara administrasi Pemerintahan, kalau kita bicara secara administrasi pemerintahan, wilayah itu termasuk hutan Negara dibawah pengawasan BKSDA itu kita akui, malahan sejak tahun 72 orang Aia angek meninggalkan hutan tersebut tidak menggarap hutan itu sampai hutan kubang tigo,"ucapnya. 

Karena itu di ingatkan oleh pemerintah sebagai hutan Negara tidak boleh di garap maka kita tinggalkan, tidak pernah kita mengganggu lagi karena sudah diberita oleh pemerintah, itu maka Nagari kita aman dari lonsor karena tidak diganggu hutan itu lagi 
begitu tunduknya kita ke peraturan Pemerintah. 

"Disisi Istoris ini yang menjadi masaalah bagi kita, sepanjang yang kita ketahui dari Datuak- datuak kita yang dulu informasi nya memang seperti itu, secara adat wilayah itu masuak ke Nagari Aia angek, bukan secara penerintahan, kalau secara penerintah memang itu milik Negara. Jadi dalam rapat hari ini kita membantu pemerintah supaya ada bahan yang akan di sampaikan agar Bupati bisa meyelesaikan permasaalahan ini nantinya, "Ujar Ketua BPRN. 

Sekretaris KAN R Dt. Sati juga katakan terkait dengan rencana objek yang akan dilakukan oleh Pemda Agam di lokasi daerah kita Tanah Datar. Sebelumnya tadi juga sudah dirindakalajuti oleh Camat X Koto, mengatakan kalau acara ini selesai akan ditindak lanjuti ke Kabupaten. Intinya apa yang di sampaikan Syaril Intan Parmato tadi sudah direspon di Kecamatan sebagai kabaran bagi kita. 

"Perbatasan hutan dengan Aia angek itu perlu kita ukur dan juga kita menjaga marwahnya Kabupaten kitakita, bagai manapun orang mau baralek di daerah kita harus memberi tau kita. Karena ini juga sudah dilakukan oleh Pemda Agam mengklem Telaga Dewi Gunung Singgalang secara sepihak, " Katanya.

Ketua KAN menambahkan Bahwa objek yang dilakukan di Pasingrahan masuk wilayah Aia angek. Aia angek berbatas dengan Batu Palano bukan dengan Koto Baru itu intinya, tambahnya. 

Salah tokoh masyarakat Syarli, SH St Parmato mengatakan, bahwa permasaalahan ini sudah berlarut-larut tidak pernah diselesaikan dari dulu makanya orang lain mengangap itu milik mereka. Kita sudah sampaikan waktu sidang Paripurna bahwa menyangkut batas ini agar secepatnya di selesaikan supaya tidak terjadi yang tidak kita inginkan koplik Arisontal seperti daerah lain. 

"Ini terjadi karena kelalaian kita selama ini, Alhamdulilah masa kepemimpinan Bupati sekarang sudah mulai diselesaikan semua Tapal batas, termasuk batas Tanah Datar dengan Agam ini juga sudah di sampaikan kepada Bupati di Paripurna, Bupati akan serius meyelesaikan perbatasan setiap Daerah di Tanah Datar," Ujar Syaril Sutan Parmato.(007-n) 












 






0 komentar:

Posting Komentar

 
Top