Penandatangan nota kesepakatan terkait pengelolaan keuangan publik Pemko Payakumbuh dengan DJPb Sumbar 

Payakumbuh, SUMATRALINE — Guna menguatkan koordinasi sinergi pemanfaatan bersama data dan informasi serta penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik, Pemerintah Kota Payakumbuh bersinergi dan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sumatra Barat. Secara tersurat, kerjasama tersebut disepakati dalam dokumen Nota Kesepakatan.

Adapun konten kerjasamanya terkait sinergi pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik. Konteksnya dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Bertempat di aula pertemuan Randang lantai II kantor walikota Payakumbuh, Jumat (14/10/2022), Nota Kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Masing-masing, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat, Heru Pudyo Nugroho dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatra Barat yang selanjutnya disebut sebagai pihak kesatu. Juga ditandatangani Pj. Walikota Payakumbuh, Rida Ananda dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Di dalam dokumen Kerjasama tersebut, baik Pemerintah Kota Payakumbuh maupun Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatra Barat menyepakati pelaksanaan penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik. Targetnya tidak lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, khususnya di wilayah Kota Payakumbuh.

Pj. Walikota bersama jajaran sambut DJPb Sumbar dan KPPN di ruang pertemuan Randang

Ada beberapa bentuk dukungan yang diberikan. Diantaranya, penyelenggaraan kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran Kredit Program, antara lain KUR (Kredit Usaha Rakyat), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan KUMK (Kredit Usaha Mikro Kecil), Penyaluran Subsidi, Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), maupun penyelenggaraan sistem pelaporan keuangan pemerintah yang terkonsolidasi dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan pemerintah secara internasional sesuai requirement GFS (Government Finance Statistic).

Dalam kesamaptaan tersebut, Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan bahwa melalui kesepakatan bersama ini akan semakin mempererat kerja sama antara pemerintah Kota Payakumbuh dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatra Barat dalam melaksanakan pengelolaan kebijakan keuangan publik di Kota Payakumbuh khususnya kinerja di bidang keuangan. 

“tentu saja kegiatan ini bukan hanya hingga seremonial saja, akan tetapi semoga benar-benar dapat untuk direalisasikan dalam peningkatan koordinasi di bidang keuangan dan mempererat kerjasama antara Pemerintah kota Payakumbuh dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatra Barat,” harap Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda.

Tidak lupa, Pj. Walikota Payakumbuh sampaikan terima kasih kepada Kanwil DJPb Sumatra Barat serta meminta dukungan agar Pemerintah Kota Payakumbuh kedepannya terkait kerjasama dan program-program kementrian dan Pemerintah daerah dapat selaras.

“Dan juga nantinya dengan kesepakatan bersama ini, maka dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat lebih terarah dan terukur sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat kota Payakumbuh,” imbuh Rida.

Suasana saat pertemuan berlangsung di aula Randang kantor walikota Payakumbuh 

Untuk meningkatkan perekonomian di Kota Payakumbuh, Pemerintah Kota berusaha membuat kebijakan yang dapat mengakomodasi dan mendukung perkembangan industri kreatif yang dikembangkan Generasi Y dan Generasi Z di era industri 4.0. selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menghimbau para pelaku ekonomi untuk tidak segan melakukan spend money untuk menggerakkan ekonomi.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Barat menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama kali ini adalah sebuah deklarasi Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Barat dan Pemerintah Kota Payakumbuh bahwa ada hak dari Pemerintah Kota Payakumbuh kepada Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Barat dan ada kewajiban Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Barat kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. 

Selanjutnya secara sekilas Kepala Kanwil DJPb juga menjelaskan tugas dan fungsi Kanwil DJPb serta peran Kanwil DJPb di daerah terutama terkait dengan implementasi kebijakan fiskal di Daerah dalam upaya membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumatra Barat.

Foto bersama setelah penandatangan nota kesepakatan berlangsung antara Pemko Payakumbuh dengan DJPb Sumbar

Setelah sambutan dari kedua belah pihak berlangsung, kegiatan berlanjut ke acara utama yaitu penandatangan Nota Kesepakatan disertai dengan penyerahan plakat dari Pj. Walikota Payakumbuh kepada Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Barat atas penandatangan Nota Kesepakatan tersebut. Acara diakhiri dengan foto bersama Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Barat Heru Pudyo Nugroho, Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda, staf ahli walikota bidang ekonomi dan pembangunan Elfriza Zaharman, Kepala bagian Pemerintahan Setdako Payakumbuh Apli Madanar, kepala bagian perencanaan anggaran Setdako Hidayatul Rusda, kepala bagian perekonomian Setdako Arif Siswandi, kepala bidang perbendaharaan BKD Kota Payakumbuh Resti Desmila, dan Kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Bukittinggi Khairil Indra. (Humas)


#liputankhususbagianprotokolerdandokumentasisetdakopayakumbuh

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top