Arosuka-Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. sutan Majo Lelo, M.Mar yang diwakili oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si menghadiri Video Converence (Vidcon) dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Kamis ( 22/12/2022 ) di Ruang Setda Kabupaten Solok. 

Tampak hadir mengikuti vidcon, Staf ahli mulyadi marcos dan Kepala OPD / yang mewakili.

Kepala Ombudsmen RI Muhammad Najih menjelaskan bahwa penilaian sudah dilaksanakan secara runtut sejak tahun 2015. Namun tahun 2021, dilaksanakan secara lebih luas yang melibatkan Pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga.

Penilaian ini termasuk dalam upaya melaksanakan RPJMN, terutama di bidang pencegahan Maladministrasi. Caranya,  mengidentifikasi tingkat kompetensi, kecukupan, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan komponen standar pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelengaraan pelayanan publik.

"Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," lanjut Najih.

Tahun ini, penilaian dilakukan terhadap 587 Instansi, terdiri atas: 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintahan Provinsi, 98 Pemerintahan Kota, dan 415 Pemerintahan Kabupaten. 

Penilaian dilakukan bedasarkan empat dimensi, yaitu: Input, Proses, Pengaduan, dan Dimensi Output. "Penilaian ditentukan terhadap media elektronik dan non elektronik. Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik dengan batasan website resmi dengan domain go.id" ujarnya

Dalam acara penganugrahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok, masuk dalam Zona hijau, memperoleh predikat Kepatuhan Tinggi standar pelayanan publik tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI.

Prestasi yang diraih Kabupaten Solok tersebut diumumkan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kamis (22/12) di Auditorium Hotel Bidakara Jakarta.(***)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top