Sarilamak, SUMATERALINE - Guna memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menghadirkan Klinik Pratama berizin berbasis risiko.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumatera Barat, Ali Syeh Bana di Sarilamak, Kamis menapresiasi Lapas Suliki yang telah berjuang untuk mendapatkan izin operasional klinik layanan kesehatan.

"Proses mendapatkan izin tersebut bukanlah sesuatu yang mudah karena harus memenuhi syarat-syarat dan standar yang telah ditentukan. Terlebih harus memiliki kerja sama antar pegawai dan instansi terkait," kata dia.

Klinik Pratama Lapas Suliki telah diresmikan pada Rabu (12/4) yang juga dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, DPMPTSP Limapuluh Kota, Puskesmas Suliki dan Dinas Perikanan.

Ia mengatakan Klinik Pratama Lapas Suliki ini menjadi pertama yang di resmikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat setelah dikeluarkan surat edaran percepatan izin klinik dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Peresmian klinik ini juga menunjukkan keseriusan Lapas Suliki untuk memberikan layanan yang terbaik kepada WBP," ujarnya.

Sementara Kalapas Suliki Kamesworo mengatakan klinik pratama Lapas Suliki sudah terdaftar sebagai klinik pemerintah dengan kode 86104 pada Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Berdirinya Klinik Pratama Lapas Suliki ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia l.

Selain itu, klinik tersebut juga telah memiliki Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko, yakni Sertifikat Standar dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia mengatakan pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh unit pelaksana teknis (UPT).

"Sesuai arahan pak Kakanwil dan Kadiv PAS Kemenkumham Sumbar bahwa setiap klinik Rutan dan Lapas harus punya izin operasional. Alhamdulillah Lapas Suliki sudah penuhi target itu, terima kasih kepada lembaga terkait, Dinkes provinsi, dinkes, DPMPTSP," ujarnya.

Dia mengakui bahwa pendirian klinik pratama berbasis risiko tidaklah mudah pengurusannya.

"Proses izinnya tidak mudah, tetapi melalui kerja sama dengan Pukesmas Suliki, Puskesmas Limbanang, Jajaran yankes dinkes 50 Kota, ketua PPNI 50 Kota" kata dia.

Disampaikannya beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan izin klinik, seperti profil klinik, self assessment klinik, daftar obat-obatan, daftar nama SDM klinik.

Selanjutnya surat izin praktik (SIP), perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Serta surat rekomendasi klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.

"Kami berharap dengan telah hadirnya Klinik Pratama ini warga binaan dapat terlayani dengan baik dalam bidang kesehatan," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top