Tanah Datar-sumateraline. Com (25 Oktober 2023) 

Dinas PMDPPKB Kabupaten Tanah Datar bersama dengan BKKBN Sumatera Barat gelar Rapat Operasional Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Kabupaten Tanah Datar di Aula Eksekutif Kantor Bupati setempat pada Selasa (24/10).

Diketahui, Kampung Keluarga berkualitas adalah satuan wilayah setingkat desa/nagari dimana terdapat integrasi dan konvergensi  penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan  kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.

Sekretaris Dinas PMDPPKB Heru Rachman menyampaikan Kampung KB merupakan gambaran dari sebuah desa yang di dalamnya terdapat keterpaduan program pembangunan Bangga Kencana yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas

“Lingkup program dan kegiatan di kampung KB merupakan sinergi program lintas sektor mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pemukiman, pangan, pekerjaan umum, air bersih dan sanitasi, lingkungan, administrasi kependudukan, sampai sektor lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga yang berkualitas,” katanya.

Lebih lanjut Heru menyebut di Tanah Datar, dari 75 Nagari yang sudah menjadi kampung KB sebanyak 38 Nagari di antaranya di kecamatan X Koto Nagari Tambangan dan Singgalang. Kecamatan Batipuh Nagari Andaleh, Gunung Rajo dan Bungo Tanjuang. Batipuh Selatan Nagari Guguak Malalo, Batu Taba dan Padang Laweh Malalo. Kecamatan Pariangan Nagari Pariangan. Kecamatan Rambatan Nagari Balimbing, Simawang, III Koto dan Rambatan. 

“Kemudian Kecamatan Lima Kaum Nagari Labuah. Kecamatan Tanjung Emas Nagari Saruaso, Koto Tangah, Pagaruyung dan Tanjung Barulak. Kecamatan Padang Ganting Nagari Padang Ganting, Atar dan Pangian. Kecamatan Lintau Buo Nagari Taluak. Kecamatan Lintau Buo Utara Nagari Tanjung Bonai. Kecamatan Salimpaung Nagari Tabek Patah, Lawang Mandahiling, Sumanik, Situmbuk. Dan Kecamatan Tanjung Baru Nagari Tanjung Alam dan Barulak,” tambahnya.

Sementarai itu, Perwakilan BKKBN Sumatera Barat Dafid Arga menyampaikan 5 Dasar Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas diantaranya Inpres No 3 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, SE Mendagri No 843.4/2879/SJ, tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas.

“Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda tanggal 13 Januari  2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, Kebijakan dari masing-masing kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tim Koordinasi Optimalisasi 
Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas,” terangnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kegaiatan tersebut Kadis Koperindag, Kabid Konsumsi Dispakan, Kasi Tapem, perwakilan Dikbud, Dinas PUPR, Dinas PPPA, Dinas Kesehatan, Camat dan Sekcam di Tanah Datar.(**) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top