Bukittinggi - Tingginya angka tindak pidana yang dilakukan oleh anak mendorong Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi (Bapas Bukittinggi) bersama Psikolog memberikan bekal dan peringatan dini kepada siswa siswa SMPN 1 Akabiliru, wali murid dan masyarakat sekitar, Selasa (12/12).

Kepala Bapas Bukittinggi Novri Abbas mengatakan tingginya angka tindak pidana yang dilakukan anak di wilayah kerja Bapas Bukittinggi yang meliputi 8 kabupaten/kota di Sumatera Barat, hal ini didasarkan pada data permintaan proses Diversi dan Pendampingan dari APH yang masuk ke Bapas Bukittinggi.

"Sebanyak 109 permintaan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum hingga akhir November 2023 ini, kasus terbanyak adalah perundungan dan kekerasan yang dilakukan oleh anak, baik terhadap sesama anak atau kepada orang dewasa. Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan, dan kita menyambut baik undangan dari Wali Nagari Sariak Laweh yang mengajak Bapas Bukittinggi untuk memberikan sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat," jelas Novri.

Kegiatan sosialisasi dengan tema Pola Asuh Anak yang digagas oleh wali nagari Sariak Laweh menghadirkan siswa siswi SMPN 1 Akabiluru, wali murid, pihak sekolah dan juga menghadirkan warga Sariak Laweh yang ada dengan narasumber dari Bapas Bukittinggi dan Psikolog Universitas Negeri Padang Zakwan Adri, S.Psi, M.Psi. Kegiatan tersebut digelar di Aula SMP Negeri 1 Akabiluru.

Wali Nagari Sariak Laweh Alex Achmadi dalam sambutannya menyampaikan. "Banyak orang tua atau anggota masyarakat yang belum mengetahui tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang penanganan anak yang melakukan tindak pidana. Makanya kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapas Bukittinggi untuk turun tangan memberikan sosialisasi sebagai pencerahan kepada anggota masyarakat Sariak Laweh, khususnya," sambut Wali Nagari.

Indra, salah seorang anggota PK Bapas Bukittinggi yang memberikan penyuluhan menekankan pengawasan terhadap siswa didik oleh orang tua, dan guru di sekolah senantiasa ditingkatkan agar anak-anak jangan sampai terlibat tindak pidana dan harus menjalani proses hukuman. Hal ini akan mengganggu stabilitas emosi dan kesinambungan dalam proses tumbuh kembang anak.

“Jika anak-anak kita sampai terlibat dengan tindak pidana dan harus menjalani proses hukum, tentunya akan mengganggu stabilitas emosi dan kesinambungan dalam proses tumbuh kembang anak. Untuk itu sebagai orang tua, pola asuh terhadap anak perlu menjadi perhatian agar anak-anak mendapatkan nilai-nilai yang dapat menjauhkannya dari perilaku pidana atau perilaku menyimpang lainnya," ujar Indra menutup materi sosialisasinya. 

Sepanjang tahun 2023 ini, Bapas Bukittinggi telah melakukan lebih dari 10 kali kegiatan sosialisasi dan penyuluhan. Mulai dari sekolah-sekolah, pihak nagari dan kelompok masyarakat yang sadar akan pentingnya pencegahan dini keterlibatan anak dalam tindak pidana atau perilaku menyimpang. (Rel)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top