Penyiraman air Aki dan soda Api terhadap salah seorang Caleg DPRD Provinsi ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Datar, dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib di Wc/Toilet rumah korban yang terletak si Jorong Patar Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Dengan indentitas pelaku Nama. FH umur 51 Tahun 7 bulan jenis kelamin Pria tempat tinggal lahir Lubuak Jantan 05 Mai 1972, pekerjaan petani/pekebun. Alamat Kecamatan Lintau Buo Utara.
Kronologis kejadaian pada Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 19.39 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka bakar dengan cara menyiramkan cairan yang mengandung zat kimia terhadap korban bernama M yang merupakan salah seorang Caleg DPRD Provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K didampingi Waka Polres Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah, S.Kom., M.Kom, Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H, Kasat Norkoba AKP Desneri, S.H., M.H. Kasat Intel Iptu Harmen, S.Sos Kabag Humas Polres saat jumpa pers dengan awak media, di Mapolres Tanah Datar, Senin (08/01/24).
Kapolres Derry katakan,
kejadian berawal pada saat korban buang air di WC yang terpisah dari rumah di depan rumah korban. Tiba-tiba datang orang yang tidak dikenal menyiramkan cairan ke arah korban yang mengenal wajah korban setelah itu korban merasakan perih di bagian yang terkena oleh cairan tersebut yaitu nya di bagian Pipi sebelah kir, lengan sebelah kiri dan Punggung kaki sebelah kiri.
Saat itu korban lansung berteriak minta tolong lalu anak korban bernama Rayen yang berada di lokasi pun lansung menolong korban dan membawanya korban ke Klinik Pratama Sajidah Medika Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara untuk mendapatkan pengobatan dan melapor ke Polsek Lintau Buo Utara.
Karena mendapatkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat Reskrim lansung melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Uatar.
Dari hasil olah TKP ditemukan bukti petunjuk berupa satu buah botol aki dan botol cling yang didalamnya terdapat sisa soda api. Setelah dilakukan pengembangan menyisir jalan yang kemungkinan dilalui oleh terduga pelaku dan memeriksa CCTV yang mengarah ke jalan dan ditemukan di salah satu rekaman CCTV warga petunjuk kendaraan yang digunakan terduga pelaku. Lalu personil melakukan penyidikan ke toko-toko yang memungkinkan menjual air aki dan soda api tersebut.
Setelah menemuka petunjuk di salah satu toko yang menjual air aki dan orang yang dicurigai penyidikan terekam di kemera CCTV toko tersebut, membeli dan menanyakan soda api dan air aki dan menanyakan Efek dari air aki dan soda api tersebut terhadap kulit karyawan toko.
Terduga ini merupakan mantan suami siri dari korban, aksi terduga pelaku karena faktor cemburu, antara terduga pelaku FH dan korban M (50) ini juga pernah menjalin hubungan, dengan menikah siri lebih kurang 6 tahun lamanya.
"Kasus ini murni kekerasan dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik, karena korbannya merupakan seorang Caleg DPRD Sumbar. Murni kasus penganiayaan dan masalah pribadi, jadi tidak ada hubungannya dengan politik," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil disita, 1 buah botol aki, 1 buah botol clinc bekas terdapat soda api, 1 unit sepeda motor dan 1 buah HP Android. Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 353 ayat 1 dan 2 jo Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ujar Kapolres Derry. (007-n)
0 komentar:
Posting Komentar