Tanah Datar-Sumateraline. Com (2024) 

Camat Salimpaung Khairunnas, S. STP menerima penghargaan Wiloka Legal Culture 2024 yang diberikan kepada Camat yang mendukung program peningkatan kesadaran hukum serta kepatuhan hukum, penghargaan ini diberikan 5 Camat terbaik tingkat Nasional. 

Penghargaan ini juga diterima oleh Dua Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar yaitu. Genta Maulana Akbar Wali Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Utara dan Safril Jamal Wali Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan, yang lulus Seleksi tingkat Nasional PJA 2024 dengan kategori Non Litigation Peacemeker sebagai Hakim Perdamaian tingkat Desa. 
Hal itu di sampaikan Camat Salimpaung Khairunnas, S.STP kepada Sumateraline. Com 
diruangan Rapat Kerja dengan Jajaran Wali Nagari (Rajawali) Kantor Camat Salimpaung, pada Selasa (04/6/24) 

Kharunnas Katakan, Seleksi Pralegal ini dari Kementerian Hukum dan Ham RI, seleksi ini di lakukakan mulai dari tingkat Kabupaten tingkat Provinsi sampai ke Pusat, untuk Kepala Desa /Wali Nagari dan Camat seluruh Indonesia. 

Alhamdulillah untuk mewakili Sumatera Barat Kabupaten Tanah Datar, atas bimbingan Bupati kita minta izin ke Bapak Bupati untuk mengikuti Seleksi tersebut sampai ke tingkat nasional. Dan alhamdulillah atas pendampingan yang diperintahkan kepala Daerah kepada jajaran termasuk di bidang hukum. 

"Kita akhirnya memperoleh terbaik di tingkat nasional dalam hal pralegal ini, seperti Kamtibmas, dan penyelesaian penyelesaian konflik di tengah masyarakat, 'kata Camat Salimpaung. 

Kalau di tingkat Desa/Nagari ada 2 Nagari yang lolos yaitu Tapi Selo Genta Maulana Akbar, Padang Magek Safril Jamal, itupun dari Seleksi Provinsi ada 8 yang lolos cuman untuk nasional ada 2 , dari 300 yang Seleksi waktu itu cuman yang lolos 228 orang, jadi dari 228 itu masuklah dua Tanah Datar. 

Setelah Penghargaan ini nanti Kepala Desa/Wali Nagari diberi nanti gelar non Akademis NLP itu boleh dipasang dibelakang nama dan itupun bisa ditarik kembali oleh Pemerintah kalau Kepala Desa/Nagari melakukan pelanggaran hukum, tidak layak lagi karena gelar itu gelar kehormatan, sebagai pralegal atau Hakim ditingkat Desa/Nagari dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. Bagai mana hakim menyelesaikan masalah sedangkan hakim tersandung hukum, ujar Camat Salimpaung Khairunnas lagi.(007-n) 




0 komentar:

Posting Komentar

 
Top