Padang - Pasca maraknya penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar yang digunakan oleh masyarakat kecil untuk mencari nafkah di beberapa titik di Kota Padang, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang Soroti kinerja Pemerintah Kota Padang yang tidak hanya menyasar masyarakat kecil saja.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua PBH Peradi Kota Padang, Sulaimon Premareza, SH pada saat sesi jumpa pers, Jum'at (7/6/2024) di Padang. Dalam hal ini PJ Wali Kota Padang perlu mengevaluasi kinerja bawahannya , tambahnya.

Dirinya menerangkan, Seperti izin  aktivitas tempat hiburan malam di Kota Padang, yang mana sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Perda ini mengatur batas waktu operasional kafe karaoke hingga pukul 02.00 dini hari, namun masih banyak kita temukan yang tidak sesuai dengan aturan.

PBH Peradi Kota Padang juga mempertanyakan kenapa lemahnya pengawasan terhadap jam operasional kafe karaoke yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ungkap Sulaimon Premareza yang juga di dampingi Muhammad Tito, SH, MH, Yusak David, SH.MH dan Roy Sinaga, SH.

Seharusnya pemerintah kota Padang Jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil yang menompangkan hidup dengan berusaha berjualan, namun juga kepada pengusaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, janganlah ada tebang pilih untuk menegakkan aturan, tegasnya.

Sulaimon juga menegaskan apa bila dalam waktu dua Minggu kedepannya tidak ada upaya dari pemerintah kota Padang, maka PBH Peradi Kota Padang akan melakukan investigasi langsung kelapangan dan akan melakukan gugatan terhadap aturan tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua Peradi Kota Padang Yusak David juga menyatakan,  Pemko Padang harus tegas menindak setiap pelanggaran tanpa memihak pada oknum tertentu. Penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, pungkasnya.

Kami berharap  Pemerintah Kota Padang harus serius menanggapi hal ini , jangan sampai membiarkan situasi ini terlalu lama berlarut-larut terjadi di bumi Minangkabau, apa lagi negeri kita sedang dilanda bencana alam, tutupnya.

(SRP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top