Limapuluh Kota, SUMATERALINE — BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh melakukan koordinasi bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Lima Puluh Kota terkait implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Kamis (11/06).

Pada Perpol No. 2 Tahun 2023 ini, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagai salah satu penjamin Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia berkolaborasi dalam memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas terlindungi dan terjamin oleh Program JKN. 

Untuk memastikan pelaksanaan pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon SIM berjalan secara optimal, akan dilakukan Uji Coba pada 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro JayaPolda Bali, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satlantas Polres Kabupaten Lima Puluh Kota, Iptu Abdullah Riadi mengatakan bahwa sudah ada sosialisasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada setiap Polres di daerah terkait Uji Coba Perpol No. 2 Tahun 2023, di mana mulai 1 Juli 2024 dalam pengurusan SIM kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi bagi pemohon SIM, Kamis (11/06).

Perpol No. 2 Tahun 2023 juga merupakan tindaklanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjadi bagian dari upaya lanjutan untuk meningkatkan layanan keamanan publik. 

Implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM sangat positif karena dalam kecelakaan lalu lintas itu sendiri tidak hanya terjadi kecelakaan ganda saja, bisa jadi kecelakaan itu tunggal. Jika terjadi kecelakaan ganda, untuk pembiayaan penjaminannya dari Jasa Raharja dengan plafon tertentu dan jika sudah melewati plafon tersebut maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Tentunya, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menghilangkan keresahan masyarakat yang masih bingung memikirkan biaya pelayanan kesehatan selanjutnya” ucap Riadi.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Lima Puluh Kota, Abdul Ghani mengatakan dengan kepesertaan aktif JKN, pengendara lalu lintas mendapatkan akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas.

“Penerapan Perpol No. 2 Tahun 2023 ini tidak akan menghambat proses pengajuan SIM. Adapun bukti kepesertaan aktif JKN dalam implementasi Perpol tersebut berupa tampilan status kepesertaan aktif dari layar Aplikasi Mobile JKN dan bagi peserta JKN yang statusnya non aktif karena menunggak dapat melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu atau dapat mengikuti Program REHAB (cicilan) lalu menunjukkan bukti pembayaran lunas ataupun bukti keikutsertaan Program REHAB dari Aplikasi Mobile JKN” ujar Ghani.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kabupaten Lima Puluh Kota, Iptu Abdullah Riadi. “Benar, bahwa dalam uji coba Perpol ini tidak akan menghambat proses pengurusan SIM. Ada banyak kemudahan yang diberikan untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif, termasuk bagi peserta JKN yang menunggak” ujar Riadi.

Riadi menghimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar dapat segera mendaftarkan dirinya sehingga dapat terlindungi oleh Program JKN saat berkendara. Selain itu, Riadi juga berharap agar masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN memiliki status kepesertaan yang terus aktif.

“Tujuan menjadi peserta JKN aktif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar saat berkendara menjadi lebih aman, bukan untuk kecelakaan lalu lintas saja. Jangan menunggu terjadi kecelakaan dulu baru mengurus kepesertaan BPJS Kesehatannya” tambah Riadi.

Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, Riadi juga berbagi tips cara berkendara yang aman kepada masyarakat. “Bagi masyarakat yang ingin berkendara dapat memastikan kondisi tubuhnya sehatperiksa kondisi kendaraaan (rem, ban, lampu dan kaca spion), patuhi rambu-rambu lalu lintas, kenakan helm (untuk pengendara motor) atau sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil)memiliki SIM yang masih berlakudan pastikan kepesertaani JKN nya aktif. SIM dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi sangat penting karena menjadi identitas diri jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara” tutup Riadi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top