
Padang — Pemerintah Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kalangan pelaku usaha. Kamis (19/6/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) turun langsung ke lapangan untuk melakukan peneguran dan penindakan terhadap pengusaha yang diduga lalai membayar kewajiban pajak, termasuk pedagang ikan dan pemilik toko yang memasang reklame tanpa pelunasan pajak.
Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik strategis di Kota Padang yang diketahui memiliki tingkat kepatuhan pajak rendah. Tim gabungan bergerak dari satu toko ke toko lain, memeriksa kelengkapan administrasi perpajakan, termasuk bukti pembayaran pajak reklame, pajak usaha, hingga retribusi daerah lainnya.
Pendekatan Tegas Namun Persuasif
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban pembayaran pajak daerah. Menurutnya, upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menindak, tetapi juga memberikan edukasi serta membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah.
“Kami tidak langsung menindak secara represif. Tahap awal adalah peneguran secara persuasif. Namun jika tidak diindahkan, maka langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra di sela kegiatan.
Ia juga menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Wali Kota Padang untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi.
Dampak terhadap Pendapatan Daerah
Kepala Dispenda Padang Melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa,, yang turut mendampingi dalam operasi ini, menyebutkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Padahal, pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha merupakan sumber utama untuk mendanai berbagai program pembangunan kota, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga layanan sosial masyarakat.
“Kami menargetkan dalam beberapa hari ke depan, seluruh pengusaha yang menunggak akan diberi teguran resmi. Jika setelah tenggat waktu masih tidak ada penyelesaian, maka penindakan lanjutan, termasuk penyegelan usaha, akan dilakukan,” ungkapnya.
Operasi Berlangsung Kondusif
Dalam pelaksanaannya, operasi berlangsung aman dan kondusif. Beberapa pelaku usaha yang didatangi mengaku belum memahami secara menyeluruh prosedur pembayaran pajak, sementara yang lain mengakui adanya kelalaian administratif.
Namun demikian, tidak sedikit pula yang memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil pemerintah kota, karena dianggap penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
Efek Jera dan Evaluasi Berkala
Satpol PP dan Dispenda memastikan bahwa kegiatan ini tidak berhenti pada satu kali aksi saja. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dengan mekanisme evaluasi untuk mengukur efektivitas penindakan.
“Kami berharap, langkah ini bisa memberikan efek jera dan mendorong kesadaran jangka panjang. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan kota mereka sendiri,” tegas Chandra.
Himbauan kepada Seluruh Pelaku Usaha
Menutup pernyataannya, Chandra Eka Putra menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk segera mengecek status perpajakan usahanya masing-masing dan memastikan tidak ada tunggakan yang bisa berujung pada sanksi.
“Kami membuka ruang konsultasi melalui Dispenda jika ada yang belum paham atau mengalami kendala administratif. Namun jangan jadikan ketidaktahuan sebagai alasan untuk menghindar dari kewajiban,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara Satpol PP dan Dispenda, serta dukungan dari masyarakat, Pemerintah Kota Padang berharap mampu meningkatkan kesadaran pajak, menertibkan pelaku usaha yang tidak patuh, dan pada akhirnya memperkuat fondasi keuangan daerah untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
(Mond)
0 komentar:
Posting Komentar