Tanah Datar - Sumatraline. Com ( 16 Juni 2025 ) 

Musrembang Nagari III Koto Rencana Kerja Pembangunan ( RKP ) tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan (DU-RKP) tahun 2027, berdasarkan UU Desa nomor 6 tahun 2024 yang diubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Hal tersebut disampaikan Wily Adha saat Musrembang Nagari di Kantor Wali Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Senin (16/6/25 ) 

Dan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6, karena peraturan yang mengatur pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2024 belum dikeluarkan. 

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Musyawarah Jorong yang telah dilakukan sebelumnya, kita juga sudah melakukan musyawarah Rumah Sehat, Rembuk Stunting dan pembentukan Koperasi Merah Putih. 

"Satu hal yang lebih penting, bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden nomor Satu tahun 2025 maka untuk tahun ini tidak ada pembangunan Infrastruktur di Nagari III Koto, " kata Wily Adha. 

Willy juga mengatakan bahwa untuk tahun 2025 ini akan dibangun beberapa titik saluran irigasi yang didanai oleh Pusat dan dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumbar.

Sementara itu, Camat yang diwakili Sekcam Rambatan Ardiwan dalam arahannya menyampaikan bahwa Musrembang ini merupakan agenda tahunan, momen penting dan strategis dalam rangka menentukan arah pembangunan III Koto kedepan.

"Untuk tentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan bukan keinginan, karena yang tahu kebutuhan di nagari adalah masyarakat itu sendiri" tutup Sekcam.(oo7) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top