Tanah Datar - Sumatraline. Com ( 16 Juni 2025 ) 

Pelantikan dan serah Terima Jabatan serta pengantar tugas kepala Seksi tindak pidana khusus, Een Supardi, S.H.M.H kepada Richard Kristian, S.H dan Kepala Seksi Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Sunardi Efendi, S.H kepada Indri Afnita Mars, S.H serta Kasubsi perdata dan tata usaha Negara Heny Apriyani, S.H.M.Kn pengantar tugas Hanfah Hanum, S.H. M.H di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar. Senin ( 16/6/25 ) 

Di kesempatan itu, Kepala Kejari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, S.H, M.H mengatakan, 
terkait dengan kasus yang ada di Dinas PUPR Tanah Datar ada 2 kasus di tahun anggaran 2022, kami telah mengajukan permintaan keterangan ahli ataupun pendapat ahli, artinya yang kita minta ini tidaklah serta merta, begitu kami minta sama ahli tidak lansung turun, karena diproses.

Bahkan kami sudah melakukan Zoom meeting dengan ahli yang kami mohon ini saat itu, kebetulan waktu Kabag Ahli ini sedang berada di Jakarta waktu itu. 

"Kami berharap dalam waktu tidak lama ahli yang bersangkutan memberikan pendapatnya, sehingga membuat terang penyidikan kasus yang ada di Dinas PUPR tahun anggara 2022," Ujarnya. 

Khusus untuk kasus Perunda Tuah Sepakat, kami minta karena Kasi Pisus baru beri beliau waktu dan kesempatan untuk mempelajari semua kasus-kasus yang sedang ditangani oleh bidang pidana khusus dan beri juga kesempatan kepada Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidum, ucapnya. 

Kami yakin dan percaya mudah-mudahan dalam tahun ini kejelasan dari penanganan perkara ini, baik kasus yang ada tahun sebelumnya maupun kasus tahun ini, yang terkait Perunda Tuah Sepakat kami minta waktu, tapi saya tidak bisa berjanji karena itu terkait dengan kerugian Negara. 

Kejari menambahkan, tapi saya yakin dengan Kasi Pisus yang baru beliau akan Focus setiap penyelesaian penyelesaian penanganan perkara, yang pasti kami sudah memperoleh data-data yang jelas ada aset yang sudah dilepas, apakah memenuhi prosedur atau tidak nanti kami jawab, tambah Kejari Tanah Datar. (007) 








0 komentar:

Posting Komentar

 
Top