
Polda Sumbar Berdiri Teguh Menguak Tabir 16 Kasus PETI
Padang - Enam bulan terangkai, dari Januari hingga Juni 2025, Sumatera Barat bergulat dengan bayang-bayang pertambangan tanpa izin (PETI). Di tengah gemuruh alam yang seharusnya lestari, Polda Sumbar berdiri teguh, menguak tabir 16 kasus PETI yang menjerat 42 tersangka. Sebuah langkah nyata, diungkap langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan, Jumat (11/7/2025) di Padang, sebagai cerminan komitmen kuat untuk menjaga bumi dari tangan-tangan serakah yang tak berizin.
Atensi Kapolda Sumbar, Irjenpol Gatot Tri Suryanta, mengalir deras menjadi semangat pemberantasan. Tujuh kasus kini bersemi di Polda Sumbar, sementara sembilan lainnya merajut benang hukum di Polres jajaran. Delapan alat berat, saksi bisu kerusakan lingkungan, turut disita sebagai barang bukti.
Namun, penegakan hukum tak berhenti pada penangkapan. Andry Kurniawan menuturkan upaya memutus urat nadi praktik ilegal ini: dengan mengeringkan pasokan bahan bakar minyak untuk alat berat, sekaligus menyemai benih kesadaran melalui edukasi masyarakat. "Mudah-mudahan melalui upaya-upaya ini bisa meminimalisasi terjadinya praktik ilegal ini," harapnya.
Meniti Jalan Legalitas: Harapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Di balik jerat hukum, secercah harapan membias lewat pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kolaborasi apik antara kepolisian dan Pemerintah Provinsi Sumbar terjalin erat, menjajaki potensi lahan yang akan didaftarkan ke Kementerian ESDM. Data dari Pemprov Sumbar mengungkap, tak kurang dari 18 ribu hektar WPR tersebar di sembilan kabupaten/kota, meliputi Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanah Datar, dan Kepulauan Mentawai. Sebuah kekayaan minerba yang tersimpan, menanti sentuhan regulasi.
Dua kali Pemprov Sumbar telah melayangkan permohonan WPR, pada 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dari sanalah, peta potensi minerba di Ranah Minang kian terang. Andry menerangkan, permohonan WPR ini bak penawar, sebuah solusi jitu untuk meredam PETI di Sumatera Barat.
"Kami berharap WPR bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai regulasi pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum," pungkas Andry. Sebuah impian akan harmoni, di mana keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring, tanpa dibayangi ilegalitas.(SRP)
0 komentar:
Posting Komentar