Tanah Datar - Sumatraline. Com (02 September 2025) 

Kegiatan Musrenbang Nagari Minangkabau dalam Penetapan RKP 2026 dan DU-RKP tahun 2027 yang sedang berlangsung di Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau. Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Selasa (02/9/25). 

Di sambutannya, Wali Nagari Minangkabau Akbar, S.Hum DT. Majo Indo Nan Itam 
menyampaikan, kegiatan tahun 2025 yang disampaikan saat Musnag, dalam rangka evaluasi berikutnya, beberapa kegiatan yang terfokus pada anggaran tahun 2026 memang apa yang direncanakan waku Musnag, ada yang masuk kantong dan yang harus menunggu untuk dilaksanakan di tahun 2026.

Karena ada beberapa faktor salah satunya adalah Impres perubahan dana Desa kita di tahun 2025-2026. Dana nagari Minangkabau ada namanya Dana Desa (ADD) di tahun 2025 berjumlah Rp. 884.315.000,- itu dana yang kita Periortaska dalam Impres berubahan untuk ketahanan pangan 20 perse, 15 persen untuk Banruan Lansung Tunai (BLT) yang mana sebelumnya BLT 25 persen, karena Impres 2025 pengurangan persentase untuk BLT masyarakat dijami 15 persen. 

"Sesuai yang kami sampaikan saat pembagian BLT tahap 1, bahwasanya yang menerima tahun lalu dan menerima tahun sekarang, ada masyarakat kita dulu dia mendapat sekarang tidak keluar namanya lagi, kita yang hadir mohon sampaikan kepada masyarakat kita,"ujar Wali Nagari. 

Dalam arahannya, Camat Roza Melfita, S. STP mengatakan, penyusunan RKP tahun 2026 dan DU-RKP tahun 2027 yang mana telah kita tutup akhir bulan tanggal 24 Juni 2025, yang mana kita telah melaksanakan Musnag yang di pandu masing-masing bidang, sehingga kita bersama dalam penyusunan RKP dan DU-RKP itu bersama tim ferivikasi yang lansung turun kelapangan untuk mengecek layak tidak layaknya untuk dijadikan pedoman untuk kita himpun dalam RKP 2026 maupun 2027.

"Ada beberapa hal yang perlu kami disampaikan kepada Wali Nagari, pemerintah kecamatan Sungayang meminta kepada pemerintah nagari, segera menetapkan peraturan nagar twntang RKP nagari tahun 2026 karena sesuai dengan aturan Permendagri 114 tahun 2014 tentang peboman pengelolaan pembangunan Desa, yang makan penetapan RKP nagari itu paling lambat ditetapkan pada akhir September tahun 2025," Sampainya. 

Sehingga nagari bisa menyerap dan menyampaikan pernag RKP nagari tahun 2025 untuk disampaikan kepada tim klarifikasi Dinas PMDPPKB Kabupaten Tanah Datar, nanti akan dilakukan evaluasi, klarifikasi RKP ini, sehingga RKP yang telah dilakukan tim klarifikasi Dinas PMDPPKB, kami pemerintah Kecamatan Sungayang sebagai tim evaluasi rancangan anggaran pendapatan di nagari menjadi acuan bagi kami untuk me evaluasi rancangan pendapatan nagari belanja nagari tahun 2026, ucap Camat Roza. 

Sebelumnya, Panitia pelaksana Riski Ananda katakan, dasar hukumnya untuk pelaksanaan musrenbang, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri No 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa. Peraturan Negeri Desa tertinggal dan transmigrasi No 2 tahun 2024 tentang prioritas tahun 2025. 

Dan Peraturan Bupati Tanah Datar No 23 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nagari dan rencana kerja pemerintah nagari. Peraturan nagari No 2 tentang RPJMN, musrenbang nagari adalah musyawarah antara pemerintah nagari dan BPRN yang dipimpin oleh Wali Nagari, kata Panitia Riky Ananda.(oo7) 


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top