Tanah Datar -Sumateraline. Com (02 September 2025) 

Musrenbang Nagari Sungayang dalam penyusunan RKP nagari dan DU-RKP tahun 2027 yang diselenggarakan di Gedung serbaguna Nagari Sungayang, Kacamatan Sungayang Kabupaten Tanah, pada Selasa (02/9/25) 

Camat Roza Melfita, S. STP mengatakan, penyusunan RKP tahun 2026 dan DU-RKP tahun 2027 yang mana telah kita tutup akhir bulan tanggal 24 Juni 2025, yang mana kita telah melaksanakan Musnag yang di pandu masing-masing bidang, sehingga kita bersama dalam penyusunan RKP dan DU-RKP itu bersama tim ferivikasi yang lansung turun kelapangan untuk mengecek layak tidak layaknya untuk dijadikan pedoman untuk kita himpun dalam RKP 2026 maupun 2027.

"Ada beberapa hal yang perlu kami disampaikan kepada Wali Nagari, pemerintah kecamatan Sungayang meminta kepada pemerintah nagari, segera menetapkan peraturan nagar twntang RKP nagari tahun 2026 karena sesuai dengan aturan Permendagri 114 tahun 2014 tentang peboman pengelolaan pembangunan Desa, yang makan penetapan RKP nagari itu paling lambat ditetapkan pada akhir September tahun 2025," Sampainya. 

Sebelumnya, saat membuka acara Musrenbang, Wali Nagari Sungayang Marta Arigo mengatakan, Musrenbang adalah musyawarah BPRN dan semua perangkat dilaksanakan oleh pemeritahan nagari, dalam rancana penyusunan RKP nagari dan DU-RKP nagari untuk musrenbang kecamatan.

Peserta musrenbang terdiri dari anggota DPRD, pemerintahan nagari, BPRN dan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), unsur dari kecamatan, Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan pemuda, serta masyarakat. 

Pada kesempatan ini kami sampaikan, kami di nagari telah melakukan NoU bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk pendampingan melaksanaan pembangunan di nagari, sehingga kedepannya kita mendapatkan bimbingan dari Institusi tersebut, terutama sekali dalam menjalankan roda pembangunan di nagari kita Sungayang, "kata Wali Nagari Sungayang Marta Arigo. (oo7) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top