
Hukum pidana adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dilindungi oleh negara, dan menetapkan sanksi atau pidana bagi siapa saja yang melanggarnya.
1. Pengertian Hukum Pidana
Secara umum, hukum pidana adalah:
“Sekumpulan aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, sanksi yang dapat dikenakan, serta tata cara penegakannya.”
2. Tujuan Hukum Pidana
- Melindungi kepentingan hukum masyarakat (nyawa, harta benda, kehormatan, dll).
- Mencegah masyarakat melakukan perbuatan yang merugikan orang lain (fungsi preventif).
- Memberikan pembalasan kepada pelaku kejahatan (fungsi represif).
- Memberikan efek jera dan rehabilitasi terhadap pelaku.
3. Unsur Hukum Pidana
Untuk bisa dihukum secara pidana, umumnya harus memenuhi unsur-unsur berikut:
- Perbuatan (actus reus): Ada tindakan yang dilakukan.
- Kesalahan atau niat jahat (mens rea): Ada unsur kesengajaan atau kelalaian.
- Peraturan pidana yang dilanggar: Perbuatan itu harus sudah diatur sebagai tindak pidana.
4. Jenis-Jenis Hukum Pidana
- Hukum Pidana Materiil: Mengatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksinya (contoh: KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
- Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana): Mengatur tentang tata cara penegakan hukum pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan peradilan (contoh: KUHAP – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
5. Contoh Tindak Pidana
- Pembunuhan
- Pencurian
- Penipuan
- Pemerkosaan
- Korupsi
- Narkotika
- Pencemaran nama
Hukum pidanalah yang menjadi senjata untuk penegakkan aturan-aturan untuk mengatur agar sebuah negara bisa menjadi damai antar rakyatnya. Maka disebuah negara aturan- aturan apabila dilanggar ada sanksi terhadap pelaku pelanggaran. Dan negara harus memaksakan aturan-tersebut untuk dipatuhi.(namkuson)
0 komentar:
Posting Komentar