Hukum pidana adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dilindungi oleh negara, dan menetapkan sanksi atau pidana bagi siapa saja yang melanggarnya.

1. Pengertian Hukum Pidana

Secara umum, hukum pidana adalah:

“Sekumpulan aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, sanksi yang dapat dikenakan, serta tata cara penegakannya.”

2. Tujuan Hukum Pidana

  • Melindungi kepentingan hukum masyarakat (nyawa, harta benda, kehormatan, dll).
  • Mencegah masyarakat melakukan perbuatan yang merugikan orang lain (fungsi preventif).
  • Memberikan pembalasan kepada pelaku kejahatan (fungsi represif).
  • Memberikan efek jera dan rehabilitasi terhadap pelaku.

3. Unsur Hukum Pidana

Untuk bisa dihukum secara pidana, umumnya harus memenuhi unsur-unsur berikut:

  • Perbuatan (actus reus): Ada tindakan yang dilakukan.
  • Kesalahan atau niat jahat (mens rea): Ada unsur kesengajaan atau kelalaian.
  • Peraturan pidana yang dilanggar: Perbuatan itu harus sudah diatur sebagai tindak pidana.

4. Jenis-Jenis Hukum Pidana

  • Hukum Pidana Materiil: Mengatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksinya (contoh: KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
  • Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana): Mengatur tentang tata cara penegakan hukum pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan peradilan (contoh: KUHAP – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

5. Contoh Tindak Pidana

  • Pembunuhan
  • Pencurian
  • Penipuan
  • Pemerkosaan
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pencemaran nama 
Hukum pidanalah yang menjadi senjata untuk penegakkan aturan-aturan untuk mengatur agar sebuah negara bisa menjadi damai antar rakyatnya. Maka disebuah negara aturan- aturan apabila dilanggar ada sanksi terhadap pelaku pelanggaran. Dan negara harus memaksakan aturan-tersebut untuk dipatuhi.(namkuson)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top