Analisis Hukum: Pembunuhan Lebih dari Satu Orang di Waktu yang Berbeda

Pendahuluan

Pembunuhan adalah salah satu tindak pidana berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam beberapa kasus, pelaku melakukan pembunuhan bukan hanya sekali, tetapi berulang kali terhadap lebih dari satu korban, bahkan di waktu dan tempat yang berbeda. Fenomena ini sering dikaitkan dengan kasus serial killer atau pembunuhan berantai.

Dasar Hukum

  1. Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
  2. Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
  3. Pasal 65 KUHP (tindak pidana berlanjut): “Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga masing-masing merupakan suatu kejahatan, maka dijatuhkan pidana atas salah satu perbuatan itu, dan pidana ditambah dengan sepertiga.”

Analisis

Jika pelaku melakukan pembunuhan terhadap beberapa orang dalam waktu berbeda (misalnya tahun 2020, 2022, dan 2024), maka setiap pembunuhan tersebut dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Dengan demikian:

  • Setiap perbuatan (pembunuhan terhadap korban A, korban B, korban C) tetap diproses secara terpisah.
  • Hakim dapat menggunakan Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut untuk memberikan akumulasi hukuman.
  • Jika terbukti ada unsur perencanaan yang sistematis (misalnya modus sama, korban dipilih dengan pola tertentu), maka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.

Contoh Kasus

Di Indonesia pernah muncul kasus Ryan Jombang (2008) yang membunuh lebih dari 10 orang dalam kurun waktu berbeda. Ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana berulang kali.

Akibat Hukum

  • Pelaku dapat dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup jika memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
  • Jika tidak terbukti ada perencanaan, maka tetap dikenakan Pasal 338 KUHP, tetapi dengan pertimbangan memberatkan karena jumlah korban lebih dari satu.
  • Perbuatan yang dilakukan di tahun berbeda tidak menghapus tindak pidana sebelumnya, karena setiap kejahatan pembunuhan tidak memiliki daluwarsa yang singkat dan tetap bisa dituntut.

Penutup

Pembunuhan lebih dari satu orang di waktu yang berbeda menunjukkan keseriusan ancaman terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat, bahkan hukuman mati, guna menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari pelaku yang berbahaya.

artikel: 

Oleh Hendrizon, SH.,MH.

Lawyer

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top