Payakumbuh, SUMATERALINE — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Wali Kota, Zulmaeta, menghadiri secara langsung peluncuran (Launching) Balai Musyawarah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin 13 Oktober 2025.

Kehadiran Wali Kota dalam acara penting ini menegaskan jika komitmen Pemerintah Kota untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum yang progresif dan manusiawi di kota Payakumbuh. Balai Musyawarah ini diharapkan menjadi wadah untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, mengedepankan pendekatan musyawarah melalui mufakat bersama.

Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Payakumbuh atas inisiatif dan realisasi pembangunan Balai Musyawarah Restorative Justice ini.

“Kehadiran balai musyawarah ini sangat tepat dan strategis. Ini adalah terobosan yang brilliant dari Kejari Payakumbuh. Pendekatan restorative justice ini sejalan dengan nilai-nilai kekeluargaan dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kota Payakumbuh, khususnya di Bulakan Balai Kandi ini,” ujar Zulmaeta.

Wali Kota menekankan bahwa konsep restorative justice (keadilan restoratif) tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tetapi lebih pada memulihkan keadaan, mendamaikan pihak yang bersengketa, dan mengembalikan hubungan yang baik dalam masyarakat.

“Dengan adanya balai musyawarah ini, tentunya nanti akan banyak perkara, terutama yang ringan dan melibatkan warga setempat, dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hasilnya tidak meninggalkan rasa dendam, justru memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan pelaku untuk berintegrasi dengan baik di masyarakat,” paparnya.

Dengan diresmikannya balai musyawarah ini, Zulmaeta berharap kedepannya akan dapat membawa dampak positif bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan, efisien, dan bermartabat di Kota Payakumbuh, sekaligus memperkuat harmonisasi sosial dalam masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Ulil Azmi, S.H., M.H., dalam laporannya menyebutkan bahwa pembangunan Balai Musyawarah ini merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung (Perja) tentang Restorative Justice. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerapan asas ultimum remedium (upaya terakhir) dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan tidak hanya menitikberatkan pada hukum yang menghukum, tetapi juga pada keadilan yang memulihkan. Balai musyawarah ini akan menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian perkara di luar proses pengadilan, dengan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk tokoh masyarakat dan adat,” jelas Ulil.

Terlihat dalam kesempatan launching restorative justice tersebut turut dihadiri Camat Payakumbuh Barat, beserta seluruh lurah di wilayah kecamatan Payakumbuh Barat, dan para tokoh masyarakat, ninik mamak, dan alim ulama di Kelurahan Bulakan Balai Kandi. 

Pada Launching Balai Musyawarah Restorative Justice ini ditandai dengan membuka tutup tirai signboard yang berada di kantor lurah Bulakan Balai Kandi. (MC)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top