Dinsos Padang Tegaskan Komitmen Penanganan PPKS, Angka Kemiskinan Berhasil Turun
Padang – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang terus memperkuat penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di tengah masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, dalam sebuah acara Workshop Penguatan Koordinasi Penanganan PPKS dan Bimtek Penguatan Peran LKS Dalam Rehabilitasi Sosial Anak, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan/Kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pelita Jiwa Insani, Rabu(12/11/25) di Padang.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam menangani 25 jenis PPKS yang teridentifikasi di Kota Padang, mulai dari balita dan anak terlantar hingga Orang Miskin dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar.
Capaian Signifikan dalam Penurunan Angka Kemiskinan
Dalam kesempatan tersebut, Heriza Syafani menyampaikan kabar baik terkait penurunan angka kemiskinan di Kota Padang. Berkat upaya kolektif dalam menindaklanjuti dan menangani PPKS, angka kemiskinan berhasil turun dari 4,06% pada tahun sebelumnya menjadi 3,63% pada tahun ini. Penurunan ini mengindikasikan bahwa sekitar 4.300 jiwa telah terangkat dari garis kemiskinan.
Heriza menegaskan bahwa keberhasilan ini turut mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Padang yang meningkat dari 84,38 menjadi 84,93 poin, menjadikannya yang tertinggi di Sumatera Barat.
Fokus Penanganan Gepeng, Anjal, dan Lansia Terlantar
Heriza Syafani secara khusus menyoroti tata cara penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Anak Jalanan (Anjal), serta Lansia Terlantar. Menurutnya, penanganan disesuaikan dengan usia subjek. Bagi Gepeng usia produktif (18-60 tahun) akan dikenai sanksi berdasarkan Perda 1 Tahun 2025 tentang ketertiban umum. Namun, bagi anak di bawah 18 tahun dan lansia di atas 60 tahun, Dinsos akan memprioritaskan proses rehabilitasi. Penanganan dimulai dari laporan masyarakat atau penindakan, diikuti dengan asesmen dan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk penentuan domisili.
Prosedur Khusus Penanganan ODGJ Terlantar
Untuk ODGJ Terlantar, Dinsos Padang menerapkan alur penjangkauan yang ketat. Langkah awal adalah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat, karena penentuan status ODGJ hanya dapat dilakukan oleh dokter. Jika yang bersangkutan terbukti ODGJ terlantar dan tidak memiliki keluarga yang mampu, Dinsos akan memfasilitasi kebutuhan kesehatan termasuk pengurusan BPJS Kesehatan. Bahkan, bagi ODGJ yang tidak memiliki identitas jelas (Mr. X), Dinsos membuatkan KTP dengan alamat di Jalan Delima No. 5, Kelurahan Ujung Gurun, dengan Kepala Keluarga adalah Kepala Dinas Sosial Kota Padang sendiri, demi memastikan mereka mendapat layanan BPJS dan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa HB Samin atau panti terkait.
Upaya Antisipasi Human Trafficking
Lebih lanjut, Heriza menekankan perlunya kolaborasi intensif dengan DP3P2KB dan instansi vertikal lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini penting untuk membentuk tim terpadu guna mengatasi persoalan-persoalan sosial yang kompleks. Salah satu fokus utamanya adalah penanganan anak-anak di jalanan, terutama kasus ibu-ibu pengemis yang membawa bayi. Heriza mengkhawatirkan adanya potensi tindak pidana human trafficking (jual beli atau sewa menyewa anak) yang perlu diusut tuntas oleh tim terpadu ini.
Kolaborasi Multisektor adalah Kunci
Heriza Syafani menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan PPKS tidak akan pernah hilang selama manusia hidup, namun dapat diturunkan. Penanganan PPKS di Kota Padang tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh OPD terkait dan instansi vertikal lainnya melalui SK Tim Terpadu yang telah ditandatangani oleh Walikota. Kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk menjamin kesejahteraan sosial masyarakat.
Data Penanganan PPKS (per Oktober): Balita terlantar (5), Anak Jalanan, Lansia, Tuna Susila, dan Orang Terlantar Lainnya, termasuk warga luar kota yang tertipu/kehilangan uang saat mencari kerja di Padang. (SRP)
