Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

‎Polres 50 Kota Tindak Lanjuti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kapur IX: Edukasi dan Penegakan Hukum Menjadi Prioritas



LIMAPULUH KOTA – 12 Desember 2025 Merespons keresahan masyarakat serta video viral terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan inspeksi mendadak di kawasan Jorong Galugua, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, pada Senin (15/12).
‎Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Repaldi, didampingi KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga dan Kanit Tipidter IPDA Bayu Satria. Langkah cepat ini diambil guna memastikan kelestarian lingkungan di sepanjang aliran Batang Kampar yang dilaporkan terdampak oleh alat berat.
‎Temuan di Lapangan
‎Meski saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas alat berat yang sedang beroperasi, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik penambangan ilegal dalam beberapa hari terakhir. Barang bukti tersebut meliputi:
‎Satu unit rangka besi lengkap dengan selang sedotan besar.
‎Satu unit penyaring pasir (sakan) dengan dimensi panjang sekitar 3 meter dan tinggi 5 meter.
‎Sisa-sisa kamp peristirahatan serta sarana pendukung lainnya di lokasi (TKP).
‎Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, menegaskan bahwa identitas pelaku dan penggunaan alat berat jenis PC 700 kini tengah didalami lebih lanjut melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi di lapangan.
‎Pesan Edukasi dan Imbauan Kepada Masyarakat
‎Pihak Kepolisian Resor 50 Kota menekankan bahwa penertiban ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan langkah penyelamatan lingkungan hidup. Berikut adalah poin penting yang perlu dipahami oleh masyarakat:
‎Dampak Ekologis yang Fatal:
‎Penambangan ilegal menggunakan alat berat di aliran sungai dapat merusak ekosistem air, menyebabkan pendangkalan (sedimentasi), serta memicu risiko bencana banjir bagi pemukiman warga di hilir sungai.
‎Konsekuensi Hukum: 
‎Melakukan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memiliki ancaman pidana penjara serta denda yang sangat besar.
‎Partisipasi Aktif Warga: Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan. "Kami mengimbau warga untuk tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan ilegal ini. Mari kita jaga kekayaan alam Galugua agar tetap lestari untuk anak cucu kita," ujar IPTU Repaldi.
‎Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus memantau kawasan tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi.(SRP)