Satreskrim Polres Limapuluh Kota Ringkus Pasutri Spesialis Penipuan Transaksi Digital
LIMAPULUH KOTA – Komitmen Polres Limapuluh Kota dalam memberantas tindak pidana penipuan berbasis transaksi digital kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (37) dan M (44) yang diduga kuat melakukan aksi penipuan terhadap agen BRILink dengan modus transaksi fiktif.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (13/12) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aksi kejahatan mereka yang meresahkan pelaku usaha mikro di wilayah Kecamatan Harau.
Modus Operandi: Manipulasi Bukti Transfer
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah kelengahan korban saat melayani transaksi di jam-jam rawan.
"Pelaku berpura-pura melakukan pengisian saldo (top-up) aplikasi dompet digital Dana di gerai BRILink. Untuk meyakinkan korban, mereka menunjukkan bukti transfer palsu atau manipulatif seolah-olah dana sudah terkirim, sehingga korban tanpa curiga menyerahkan sejumlah uang tunai," ungkap IPTU Repaldi.
Aksi tersebut dilakukan pada Selasa (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Sarilamak. Korban berinisial GF baru menyadari menjadi korban penipuan setelah melakukan rekonsiliasi data transaksi dan mendapati saldo masuk tidak sesuai dengan fisik uang yang dikeluarkan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp4.370.000.
Serangkaian Penyelidikan dan Penangkapan
Merespons laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pelacakan jejak transaksi digital pelaku.
Berdasarkan hasil gelar perkara, AA yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan M, seorang ibu rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani masa penahanan di Rutan Polres Limapuluh Kota selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, dan Pasal 64 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Imbauan Kamtibmas
Menyikapi fenomena ini, IPTU Repaldi memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para agen layanan keuangan mandiri di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
"Kami mengimbau kepada seluruh agen perbankan dan penyedia jasa keuangan digital agar senantiasa waspada. Pastikan dan verifikasi mutasi rekening secara real-time melalui aplikasi resmi sebelum menyerahkan uang tunai kepada konsumen. Jangan mudah percaya hanya dengan melihat tampilan bukti transfer di layar ponsel pelaku," tegasnya.(SRP)
