BPK Bongkar 4 Temuan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar
PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap sederet permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran sarana dan prasarana pendidikan menengah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Temuan ini mencakup ketidakpatuhan perencanaan hingga indikasi kerugian negara akibat kekurangan volume pada belasan paket pekerjaan fisik.
Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 di Gedung DPRD Sumbar, Senin (19/1), Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, membeberkan empat poin krusial yang menjadi rapor merah bagi Dinas Pendidikan Sumbar:
Empat Temuan Utama BPK:
Perencanaan Tanpa Data Akurat: Dinas Pendidikan ditemukan belum menggunakan data pemutakhiran sarana dan prasarana sebagai basis penyusunan prioritas. Hal ini dinilai berisiko membuat alokasi anggaran tidak tepat sasaran.
Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa: Sejumlah Kepala Satuan Pendidikan terbukti tidak melakukan perbandingan harga, pengecekan kualitas, maupun negosiasi dengan penyedia jasa.
Kekurangan Volume Fisik: Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 17 paket pembangunan gedung dan bangunan, yang secara langsung berdampak pada kualitas infrastruktur pendidikan.
Ketidakpatuhan Pembayaran Konsultan: Adanya pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Legislatif Beri Peringatan Keras
PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap sederet permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran sarana dan prasarana pendidikan menengah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Temuan ini mencakup ketidakpatuhan perencanaan hingga indikasi kerugian negara akibat kekurangan volume pada belasan paket pekerjaan fisik.
Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 di Gedung DPRD Sumbar, Senin (19/1), Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, membeberkan empat poin krusial yang menjadi rapor merah bagi Dinas Pendidikan Sumbar:
Empat Temuan Utama BPK:
Perencanaan Tanpa Data Akurat: Dinas Pendidikan ditemukan belum menggunakan data pemutakhiran sarana dan prasarana sebagai basis penyusunan prioritas. Hal ini dinilai berisiko membuat alokasi anggaran tidak tepat sasaran.
Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa: Sejumlah Kepala Satuan Pendidikan terbukti tidak melakukan perbandingan harga, pengecekan kualitas, maupun negosiasi dengan penyedia jasa.
Kekurangan Volume Fisik: Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 17 paket pembangunan gedung dan bangunan, yang secara langsung berdampak pada kualitas infrastruktur pendidikan.
Ketidakpatuhan Pembayaran Konsultan: Adanya pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Legislatif Beri Peringatan Keras
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi alarm keras bagi Pemprov Sumbar. Menurutnya, sektor pendidikan sangat rawan terhadap praktik penyelewengan anggaran.
"Pemeriksaan ini adalah instrumen pencegahan. Kami di DPRD akan mempelajari rekomendasi LHP ini sebagai acuan pengawasan. Infrastruktur yang memadai adalah syarat mutlak, dan kami tidak ingin anggaran yang besar justru menguap karena tata kelola yang buruk," tegas Evi Yandri.
Ia juga mengingatkan agar Pemprov Sumbar tidak sekadar menerima laporan, tetapi wajib menindaklanjuti temuan tersebut dalam tenggat waktu 60 hari sesuai undang-undang.
Komitmen Gubernur Mahyeldi
Menanggapi temuan tajam BPK, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi total pada perangkat daerah terkait. Ia berjanji akan memperkuat pengendalian internal agar kebocoran anggaran dan kesalahan administrasi serupa tidak terulang di masa depan.
"LHP ini adalah bahan perbaikan berkelanjutan. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab," ujar Mahyeldi.
BPK berharap sinergi antara fungsi pengawasan DPRD dan eksekusi tindak lanjut oleh Pemprov dapat mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sumatera Barat.(SRP)
