Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda 2026

Tanah Datar – Sumateraline.com (27 Maret 2026)

DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan keputusan tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.

Dalam rapat tersebut, disampaikan tiga Ranperda, yakni:
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bupati Eka Putra menjelaskan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari evaluasi Menteri Dalam Negeri yang harus diselesaikan dalam 15 hari kerja sejak 12 Maret 2026.

Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Adapun perubahan ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan serta kualitas pelayanan publik.

Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Anton Yondra menambahkan, rapat akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut. (**)