RSUP Dr. M. Djamil Padang Buka Suara Terkait Penanganan Pasien "A", Tegaskan Komitmen Transparansi dan Audit Internal
PADANG – Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kelalaian dalam penanganan medis pasien anak berinisial "A" (14 bulan) yang menderita luka bakar. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab publik dan penghormatan terhadap keluarga pasien.
Dalam keterangan resmi yang diterima awak media Jumat, (17/04/2026) Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr. M. Djamil, Rizki Rasyidi, S.Ikom, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya ananda "A". Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah berupaya maksimal sejak awal pasien diterima.
Kronologi Medis dan Upaya Penanganan
Rizki menjelaskan bahwa pasien "A" pertama kali masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 26 Maret 2026. Pasien merupakan rujukan dengan diagnosis luka bakar akibat air panas (superficial to mid dermal) yang mencakup 23 persen luas tubuh.
"Secara klinis, luka bakar seluas itu pada pasien balita merupakan kondisi kritis dengan kompleksitas tinggi serta risiko komplikasi sistemik yang serius," tegas Rizki.
Selama perawatan, tim dokter multidisplin telah dikerahkan secara optimal untuk memberikan penanganan intensif. Namun, meski seluruh upaya medis telah dilakukan maksimal, kondisi pasien terus mengalami dinamika klinis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 di unit perawatan intensif.
Langkah Proaktif: Audit Investigasi Internal
Menyikapi keluhan keluarga dan perhatian publik, Rizki menyatakan bahwa manajemen RSUP Dr. M. Djamil telah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Audit Investigasi Internal. Tim ini bekerja secara mandiri, terdiri dari:
Komite Medik
Komite Keperawatan
Komite Etik
Komite Mutu
Tim Medikolegal
"Audit ini bertujuan untuk memverifikasi apakah seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi. Kami tegaskan, rumah sakit tidak akan menutupi fakta apa pun. Jika ditemukan ketidaksinkronan prosedur atau indikasi kelalaian, kami siap mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku," ujar Rizki dengan nada lugas.
Komunikasi dengan Keluarga dan Proses Hukum
Pihak manajemen juga telah melakukan dua kali pertemuan tatap muka langsung dengan keluarga pasien untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan mereka secara seksama. Mediasi tertutup dilakukan untuk mencari pemahaman bersama tanpa tekanan.
Terkait langkah hukum berupa somasi yang diajukan oleh penasihat hukum keluarga, Rizki menyatakan bahwa RSUP Dr. M. Djamil sangat menghormati proses tersebut dan telah memberikan tanggapan resmi secara tertulis.
"Kami memohon kepada semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk memberikan ruang bagi tim investigasi agar dapat bekerja secara berimbang dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan. Semua harus didasarkan pada fakta-fakta medis yang akurat," pungkasnya.
Rumah sakit berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di masa depan.(SRP)
