Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dukung Ditreskrimsus Polda Sumbar, Ketua FRN Minta Publik Tak Tergiring Fitnah Rekaman Sepihak




Pasaman — Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Sumatera Barat, Ridwan Syafriandi, S.IP menyatakan dukungan terhadap langkah Kasat Reskrim Polres Pasaman, Fion Joni Hayes, dalam menyikapi polemik rekaman suara yang viral dan menyeret namanya dalam isu aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pasaman.

Ridwan menilai, munculnya surat pernyataan Ahmad Harahap yang mengakui adanya perekaman tanpa izin serta dugaan pemotongan dan rekayasa isi rekaman perlu menjadi perhatian publik agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi secara utuh.

“Kita mendukung langkah hukum apabila memang benar rekaman tersebut telah dipotong, diedit, maupun direkayasa sehingga menimbulkan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat,” ujar Ridwan Syafriandi, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, penyebaran informasi yang telah dimanipulasi berpotensi menciptakan kegaduhan publik, merusak nama baik seseorang, hingga mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ridwan juga mengingatkan bahwa kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sangat menyayangkan berkembangnya informasi liar yang menggiring opini tanpa dasar yang jelas. Tuduhan bahwa ada pihak tertentu, termasuk Dirkrimsus Polda Sumbar, membekingi aktivitas PETI tentu harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya melalui potongan rekaman yang belum tentu utuh,” katanya.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka seharusnya ditempuh melalui mekanisme pelaporan resmi dan pembuktian hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Dilansir dari sumbarnet.id, 
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes telah membantah berbagai tudingan yang berkembang di media sosial terkait dirinya. 

Ia menegaskan bahwa rekaman yang beredar diduga bukan rekaman utuh dan telah mengalami pemotongan sehingga mengubah konteks pembicaraan sebenarnya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2026, Ahmad Harahap juga menyebut bahwa rekaman yang tersebar di sejumlah platform media sosial telah mengalami pemotongan, edit dan rekayasa sehingga dinilai bias dan mengubah arti dari percakapan asli.

Sementara itu, tudingan yang menyeret Ditreskrimsus Polda Sumbar dinilai bertolak belakang dengan berbagai langkah penindakan yang selama ini dilakukan institusi tersebut terhadap aktivitas ilegal, termasuk tambang tanpa izin dan mafia BBM subsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andri Kurniawan sebelumnya menegaskan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Dalam keterangannya kepada media, Kombes Pol Andri Kurniawan menyebut pengungkapan kasus PETI merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang menjadi atensi pimpinan Polda Sumbar.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumbar tidak akan mentoleransi praktik tambang ilegal dalam bentuk apa pun dan akan menindak para pelaku maupun pihak yang terlibat di belakangnya.

Selain penindakan PETI, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga tercatat mengungkap sejumlah kasus mafia BBM dan penyalahgunaan gas subsidi sepanjang 2025 hingga 2026.

Ridwan menambahkan, FRN Counter Polri Sumbar tetap mendukung aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat.

“Kita berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. 

Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tutupnya.(Rsl)