Hentikan Kebiasaan Salah: Ditlantas Polda Sumbar Ingatkan Larangan Gunakan Lampu Hazard di Perempatan Jalan
PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh pengguna jalan mengenai penggunaan lampu hazard yang kerap disalahartikan. Melalui kampanye edukasi terbaru, Ditlantas menegaskan bahwa menyalakan lampu hazard saat melintas atau berhenti di perempatan jalan serta di lampu merah adalah tindakan yang salah dan dilarang.
Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq menekankan bahwa penggunaan hazard di persimpangan justru membahayakan keselamatan. "Lampu hazard yang menyala di perempatan akan membingungkan pengendara lain karena menutupi fungsi lampu sein. Hal ini menghilangkan informasi ke arah mana kendaraan akan berbelok, sehingga sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas," ungkap pihak Ditlantas dalam keterangan resminya.
Kapan Seharusnya Lampu Hazard Digunakan?
Sesuai dengan fungsinya, lampu hazard hanya diperuntukkan bagi situasi darurat, antara lain:
Kendaraan mengalami mogok di tengah jalan.
Harus berhenti karena keadaan berbahaya atau rintangan mendadak.
Kondisi darurat medis atau teknis lainnya.
Payung Hukum dan Sanksi
Masyarakat diingatkan untuk mematuhi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 121 ayat (1), isyarat tanda bahaya hanya digunakan saat berhenti darurat. Sementara itu, Pasal 106 menegaskan kewajiban pengemudi untuk memberikan lampu isyarat sesuai arah gerakan kendaraan.
Bagi pengendara yang masih nekat menyalahgunakan lampu isyarat ini, petugas dapat memberikan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (1).
Tips Berkendara Aman dari Ditlantas Polda Sumbar:
Gunakan Lampu Sein: Selalu nyalakan lampu sein sesuai arah belok Anda, bukan lampu hazard.
Patuhi Rambu: Disiplin terhadap lampu lalu lintas adalah kunci keselamatan bersama.
Jangan Ikut-ikutan: Abaikan kebiasaan salah yang sering dianggap "lumrah" oleh masyarakat.
Ditlantas Polda Sumbar mengajak seluruh warga Sumatera Barat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan memahami fungsi teknis kendaraan secara benar. Mari ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua.
"Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan."
Penulis: Sukra Rahmat Putra
