Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelarian Berakhir di Warung Sate: Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Penusukan hingga ke Riau



PASAMAN BARAT – Pelarian dua pria terduga pelaku penganiayaan berat berinisial RD (21) dan RT (40) akhirnya terhenti. Setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus keduanya di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (13/5/2026) malam.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada akhir Maret lalu.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 31 Maret 2026. Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan disertai penusukan terhadap korban bernama Awaluddin," ujar Iptu Agung dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah tersebut pecah di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada Selasa sore (31/3/2026). Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku melakukan aksi brutal dengan memukul korban dan menusuknya menggunakan sebilah pisau dapur.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung menyusun strategi pelarian. Untuk menghilangkan jejak, RD membuang barang bukti berupa pisau dapur ke aliran Sungai Batang Saman sebelum akhirnya mereka melarikan diri keluar provinsi.

Pengejaran Lintas Provinsi

Kepolisian tidak tinggal diam. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro mengendus keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polda Riau.

"Tim langsung bergerak menuju Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (12/5). Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, kami mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah warung sate milik keluarga mereka," tambah Kasatreskrim.

Tanpa perlawanan berarti, RD dan RT diringkus petugas saat sedang berada di warung sate tersebut pada Rabu (13/5) sekitar pukul 23.20 WIB. Di hadapan penyidik, keduanya telah mengakui semua perbuatan mereka.

Motif Masih Didalami

Meski pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap alasan di balik tindakan keji tersebut. "Motif pastinya masih kami dalami melalui proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Agung.

Saat ini, RD dan RT telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasaman Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(SRP)