Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sempat Kabur ke Kebun Sawit, Pengedar Sabu dan Ganja Antar-Kecamatan di Pasaman Barat Diringkus Polisi

 


PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas wilayah di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial SY (33). Tersangka diketahui merupakan Target Operasi (TO) yang dikenal licin dan kerap lolos dari kejaran aparat.

Kejar-kejaran di Perkebunan Kelapa Sawit

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat setempat. Laporan mengenai maraknya transaksi barang haram di kawasan Sidomulyo mendorong tim Opsnal untuk melakukan pengintaian intensif.

"Begitu melihat kedatangan tim Opsnal, tersangka langsung mencoba melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit milik warga. Ia juga sempat melakukan perlawanan dan membuang sejumlah barang bukti ke semak-semak," ujar Iptu Andhika saat memberikan keterangan pers, Sabtu (16/5/2026).

Melihat tindakan kooperatif tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pergerakan SY.

Sabu di Dompet, Ganja di Rumah

Setelah tersangka berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan badan secara transparan dengan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 26 paket kecil siap edar diduga jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip merah muda, tersembunyi di dalam dompet cokelat milik tersangka.

Tak berhenti di sana, pengembangan langsung dilakukan ke kediaman tersangka. Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan:

2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

10 paket kecil ganja kering siap edar dibungkus plastik klip bening.

Satu unit timbangan digital (Pocket Scale).

Satu set alat hisap (bong) dengan kaca pirek.

Satu pak plastik klip kosong, tas hitam, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Rencananya, narkotika jenis sabu dan ganja ini akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo hingga ke beberapa titik di Kecamatan Kinali," tambah Andhika.

Dua Pemasok Masuk DPO, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan pengakuan SY, barang haram tersebut ia dapatkan dari dua orang rekannya. Saat ini, identitas kedua pemasok tersebut telah dikantongi oleh penyidik dan resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasaman Barat.

Saat ini SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan formulasi Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar," tegas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya.

Penulis: Sukra Rahmat Putra