Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkedok "Mencari Rezeki", Tambang Emas Ilegal di Galugua Akhirnya Dipaksa Pensiun Dini oleh Polres Lima Puluh Kota



Limapuluh Kota – Hari-hari penuh kedamaian bagi para pemburu emas ilegal di Nagari Galugua tampaknya harus berakhir. Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota resmi "membubarkan pesta" aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kapur IX tersebut pada Senin (1/6). Langkah ini diambil setelah jeritan masyarakat yang menyaksikan alamnya dirusak kalah nyaring dibanding deru mesin tambang ilegal.

Operasi inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indah Prakoso. Menembus lebatnya hutan dan menyisir aliran sungai—yang selama ini dipaksa "menyusui" keserakahan para penambang liar—petugas langsung melakukan sterilisasi total. Hingga saat ini, personel kepolisian masih berjaga di lokasi, memastikan tidak ada lagi oknum yang mencoba mencuri-curi kesempatan saat petugas lengah.

Angin Segar untuk Lingkungan, Alarm Bahaya bagi Pelaku

Ketegasan aparat ini langsung mendapat "standing ovation" dari tokoh masyarakat sekaligus mantan birokrat senior Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri Imam Mudo. Menurutnya, respons cepat kepolisian adalah jawaban telak atas keresahan warga serta riuhnya pemberitaan di media massa belakangan ini.

"Kita sangat mengapresiasi langkah Kapolres Lima Puluh Kota dan jajaran. Kehadiran mereka adalah angin segar. Aktivitas tambang tanpa izin ini bukan cuma soal merusak tanah dan mencemari sungai, tapi juga bom waktu yang siap memicu konflik sosial," ujar Desri Imam, Selasa (2/6).

Namun, Desri juga mengingatkan agar operasi ini bukan sekadar aksi "hangat-hangat tahi ayam" alias musiman.

"Kita yakin razia seperti ini tidak akan berhenti di sini. Saya percaya Bapak Kapolres punya strategi khusus untuk mengakar-akari masalah PETI ini sampai tuntas," tambahnya, memberi tantangan tersirat agar penegakan hukum berjalan konsisten.

Hukum Menanti: Dari Penjara hingga Denda Rp100 Miliar

Bagi para pelaku yang mengira mengeruk bumi tanpa izin adalah bisnis biasa, regulasi siap memberikan realitas pahit. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sebuah angka yang mungkin jauh lebih besar dari emas yang sempat mereka dulang.

Tak cukup sampai di situ, para pelaku juga dibayangi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menambang tanpa dokumen AMDAL sama saja dengan memesan tiket VIP menuju ruang tahanan atas tuduhan perusakan ekosistem.

Kapolres: Jaga Lingkungan, Bukan Merusaknya

Sementara itu, Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau dengan tegas agar masyarakat segera tobat dari aktivitas merusak alam ini. Beliau mengingatkan bahwa kekayaan alam seharusnya menghidupi, bukan menghancurkan masa depan daerah sendiri.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadi penonton pasif. Jika melihat ada aktivitas tambang mencurigakan yang mencoba 'kucing-kucingan' lagi dengan petugas, segera laporkan," pungkasnya.

Kini bola panas ada di tangan para pelaku: memilih berhenti secara sukarela, atau dipaksa berhenti oleh hukum dengan fasilitas rompi oranye.

Penulis: Sukra Rahmat Putra