Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkuat Nilai Minangkabau, Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Pelestarian Adat



PADANG — Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Langkah bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersama para Wakil Ketua DPRD. Prosesi ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala OPD, serta perwakilan tokoh adat, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.

Sebelum resmi disahkan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan dengan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.

Payung Hukum Strategis dan Berkelanjutan

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus membentengi nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah derasnya arus perkembangan zaman. Regulasi ini juga dinilai sangat selaras dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan pada nilai agama dan budaya.

"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," ujar Fadly Amran.

Fadly berharap hadirnya regulasi ini dapat mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, khususnya dalam menjaga ketertiban sosial dan membangun karakter generasi muda.

Lebih lanjut, Wali Kota mendorong agar nilai-nilai adat ini dioptimalkan untuk mengantisipasi berbagai penyakit sosial yang marak di masyarakat, seperti aksi tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku lain yang menyimpang dari norma adat Minangkabau.

Sebagai bentuk komitmen, Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda ini dengan menyusun kebijakan teknis.

"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tambah Fadly.

Kepastian Hukum untuk Lembaga Adat

Senada dengan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini sangat krusial demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi penguatan lembaga-lembaga adat di tingkat lokal.

"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN (Kerapatan Adat Nagari), LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), ninik mamak, dan bundo kanduang," ungkap Muharlion.

Apresiasi dari Tokoh Adat

Pengesahan regulasi ini disambut baik oleh pemangku adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyampaikan apresiasinya dan menilai Perda ini sebagai pijakan kokoh untuk mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya aturan turunan di tingkat bawah.

"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," tutur Dasman Boy.

Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Kota Padang kini memiliki panduan hukum formal yang kuat untuk memastikan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” tetap hidup dan diadopsi oleh generasi penerus di Kota Padang.

Penulis: Sukra Rahmat Putra